Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

2 Korban Penyanderaan Berhasil Dibebaskan Kapolres Jember

Cakrawala Daerah
04 Nov 2019
2 Korban Penyanderaan Berhasil Dibebaskan Kapolres Jember

hariansuara.com, Jember - Seorang ibu paruh baya bernama Erfawati (53 tahun) asal Desa Mamboro Kota Palu, terisak dalam tangis yang mengharukan. Sesekali ia menyeka air matanya dengan tisu sambil berkata terbata-bata mengungkapkan perasaannya sembari bercerita pengalaman pahitnya disandera selama 6 Hari.

“Saya sangat lega dan gembira bisa bertemu keluarga kembali, Saya sangat berterima kasih kepada Kapolres, Dengan adanya beliau saya bisa selamat dan bisa ada di tempat ini (Mapolres Jember), " ujarnya. 

Ia bersama saudaranya Ibu Nur Ipah (52 Tahun) tak pernah menduga persoalan hutang piutang senilai 230 Juta terhadap Saudara Karnawi (56 Tahun), menyebabkannya mereka disandera di Rumah Mat Ali (56 Tahun), warga Dusun Loncatan Desa Mangaran Kecamatan Ajung, Jember.

Perasaan tertekan hampir sepekan ditahan tak diperbolehkan beraktifitas keluar dari Rumah Mat Ali, membuatnya terdorong meminta perlindungan kepada Pihak Kepolisian. Sabtu ( 02/11/2019), Ia berusaha menghubungi keluarganya di Jakarta agar dapat melaporkan kejadian penyanderaan yang dialaminya ke Polres Jember.

“Saya sebagai masyarakat salut sama Bapak Kapolres karena bergerak secepat-cepatnya dalam merespon laporan pengaduan akan perlindungan warganya," ungkap Nur Ipah.

Nur Ipah menjelaskan, ia datang dari Kota Palu menuju Kabupaten Jember Selasa, (28/10/2019). Mereka dijemput Mat Ali di Bandara Juanda Surabaya. Kedatangannya di Jember bermaksud menyelesaikan persoalan hutang piutang setelah Ia mendapatkan uang dari hasil transaksi jual beli tanah di Jakarta.

“Permintaan saya tersebut diabaikan, Sejak saya datang ke Rumah Mat Ali sampai saya dibebaskan sama Bapak Polisi, saya tidak boleh keluar rumahnya sampai saya bisa menyelesaikan hutang, padahal saya harus ke Jakarta agar bisa menjual tanah untuk bertanggung jawab atas kerugiannya," terangnya.

Sementara itu, Kapolres Jember AKBP. Alfian Nurrizal, S.H, S.I.K, M. Hum saat dikonfirmasi usai memimpin mendatangi Tempat Kejadian Perkara kasus dugaan penyanderaan, mengatakan pihaknya telah menerima informasi adanya penyanderaan dari pengaduan masyarakat.

“Saya memerintahkan Kasat Reskrim, Kapolsek Jenggawah dan Ajung untuk melakukan penyelidikan dan dari hasil interogasi awal ternyata berkaitan persoalan hutang piutang. Sejak Korban tiba di rumah Mat Ali Selasa malam, niat untuk menyelesaikan hutangnya berujung mereka (Korban) tidak dapat beraktifitas atau bahasa hukumnya dirampas kemerdekaannya," tuturnya.

“ Kami masih akan lihat hasil pemeriksaan, didukung dengan alat bukti apa saja untuk memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 333 KUHP," pungkasnya.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X