
hariansuara.com, Jember - Tercatat 53.515 kepesertaan BPJS Kesehatan warga Jember dinonaktifkan pada bulan Oktober 2019.
Wakil Bupati Jember Drs. KH. Abdul Muqit Arief mengatakan, penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN berdasarkan SK Mensos No.109/HUK/2019.
Wabup menjelaskan, penonaktifan itu akibat dari sinkronisasi data peserta BPJS Kesehatan kategori PBI dengan data yang dimiliki oleh Dinas Sosial.
“Menjadi pekerjaan rumah bagi kami untuk menyosialisasikan kepada masyarakat supaya tidak terjadi keterkejutan sosial,” tegas wabup.
Kepada pihak rumah sakit dan pemerintah desa, wabup meminta mereka memiliki data warga yang kepesertaan BPJS Kesehatannya dinonaktifkan.
“Namun, bagi yang sudah dinonaktifkan itu bisa diaktifkan kembali dengan memvalidasi data,” pesan wabup dalam laman pemkab Jember dikutip hariansuara.com, Senin, (4/11/2019).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama Dinas Sosial harus bersinergi agar warga Jember yang benar-benar membutuhkan pelayanan kesehatan bisa didukung oleh pemerintah.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU