
hariansuara.com, Jember - Polisi menetapkan anak dan istri Surono sebagai tersangka atas kasus jasad pria Jember di bawah musala di Dusun Juroju Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jember.
Penetapan kedua tersangka itu disampaikan Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal dalam rilis di Mapolres Jember, Kamis, (7/11/2019).
“Sat Reskrim Polres Jember dan Polsek Ledokombo telah berhasil mengungkap teka – teki pelaku pembunuhan korban berinisial S. Tersangka adalah Istrinya berinisial B dan anaknya sendiri berinisial BHR. Kedua pelaku ini melakukan pembunuhan berencana pada akhir bulan maret 2019," kata Kapolres AKBP Alfian.
Kejadian pembunuhan tersebut dilakukan dini hari sekira pukul 24.00 WIB. Adapun cara menghilangkan nyawa korban, dilakukan dengan menggunakan sebuah barang bukti linggis sepanjang 65 cm, diameter 4 cm dan berat 10 Kg.
Sesuai dengan outopsi, perkenaan sebab meninggalnya korban akibat kekerasan benda tumpul pada sudut tulang pipi kiri sebelah luar mengalami patah berukuran 4 cm sesuai dengan diameter linggis yang ditemukan di dekat jenazah korban (Red; Bawah musala). Wajah korban hancur dan mengalami pendarahan hebat, darah masuk ke saluran pernafasan dan mengalir paru-paru sehingga korban meninggal dunia.
Sementara itu, penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan terhadap 8 orang saksi. Hasilnya, semuanya ada korelasi. Dijelaskannya bahwa sebelum kejadian sudah disiap barang bukti sebuah senter buat penerangan. Kemudian tersangka B (Istri korban) mematikan lampu saklar rumah bagian depan untuk memudahkan tersangka BHR melakukan eksekusi terhadap korban.
Waktu itu korban dalam posisi tidur di lantai bukan di kasur. Lalu korban diseret atau ditarik keluar dari kamar. Sempat akan dibantu oleh tersangka B, namun karena pendarahan membuat istri korban takut.
"Aksi selanjutnya dilakukan oleh BHR membawa ke suatu tempat. Tepatnya di kamar belakang rumahnya, sebelah barat bagian selatan. Dahulu belakang rumahnya ini kondisinya bukan permanen seperti saat ini, melainkan masih terbuat dari bambu" kata AKBP Alfian.
BHR sempat menanyakan cangkul ke Ibunya untuk digunakan mengkubur korban. Setelah ditunjukkan Istri Korban. BHR menggali kurang lebih kedalaman 80 cm. Jasad dimasukkan oleh BHR dengan posisi kepala menghadap barat dan posisi kaki ditekuk tidak sewajarnya. Setelah itu jasad dikubur dan diberi 1 Sak semen dengan campuran air.
Usai melakukan perbuatan keji tersebut. BHR kemudian mengacak- ngacak mencari sesuatu dirumahnya. BHR menemukan sebuah Tas milik korban yang berisi uang senilai Rp. 6.000.000,-. Setelah mendapat yang ia cari, BHR mengantarkan tersangka B (Istri Korban) ke rumah ibunya, Misnatun.
“BHR sempat kembali ke Bali melanjutkan rutinitas pekerjaannya. Mendapat kabar dari Ibunya dimana tempat dikuburnya korban mengalami retak, BHR kembali datang kerumahnya untuk membenahi dan mengecor sedalam 25 Cm, dan selanjutnya dibuat bangunan permanen," kata Kapolres AKBP Alfian.
Saat dikonfimasi terkait motif pembunuhan, Kapolres mengatakan diduga dikarenakan dendam asmara dan berebut warisan. Kedua pelaku menyasar penghasilan korban yang menggiurkan.
Terkait motif asmara, korban S menjalin hubungan asmara dengan seorang saksi berinisial I, yang menurut keterangannya mengakui adanya kedekatan itu. Namun kedekatan itu sebatas hubungan emosional juga dengan tersangka B.
Tersangka B usai kejadian pembunuhan pada akhir bulan maret 2019, tersangka B melakukan nikah siri dengan saksi J di akhir bulan mei dan itu disaksikan oleh BHR.
“Adapun insiatif pembunuhan dilakukan oleh kedua pelaku, mereka punya peran yang sama melakukan pembunuhan tersebut," tegas Kapolres.
Kedua pelaku dijerat tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur sesuai Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU