Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Kenaikan UMK 8,51 Persen Sudah Final di Jatim, Berapa di Jember?

Cakrawala Daerah
25 Nov 2019
Kenaikan UMK 8,51 Persen Sudah Final di Jatim, Berapa di Jember?

hariansuara.com, Jakarta - Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Jawa Timur tahun 2020 telah resmi disahkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa pada 20 November lalu. Besaran kenaikan UMK tahun depan naik 8,51 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo, menegaskan penetapan UMK 2020 sudah selesai. "Kenaikan UMK di Jatim sebesar 8,51 persen tahun 2020 itu sudah final. Tidak perlu diperdebatkan dan cukup diamini saja," kata Himawan, Senin (25/11/2019).

Ia menjelaskan, nilai UMK tertinggi di Jatim yakni Kota Surabaya sekitar Rp 4,2 juta dan terendah Kab Magetan sekitar Rp 1,9 juta. Nilai UMK itu ditegaskan Pemprov Jatim melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019.

Berikut ini besaran rincian nilai UMK kab/kota di Jatim berdasarkan Kepgub dari nilai tertinggi hingga terendah :

1. Kota Surabaya : Rp. 4.200.479,19

2. Gresik : Rp. 4.197,030,51

3. Sidoarjo : Rp. 4.193,581,85

4. Pasuruan : Rp. 4.190,133,19

5. Mojokerto : Rp. 4.179,787,17

6. Malang : Rp. 3.018.530,66.

7. Kota Malang : Rp. 2.895.502,74.

8. Kota Batu : Rp. 2.794.800,00.

9. Kota Pasuruan : Rp. 2.794,801,59

10. Jombang : Rp. 2.654.095,87.

11. Tuban : Rp. 2.532.234,77.

12. Probolinggo : Rp. 2.503.265,94.

13. Kota Mojokerto : Rp. 2.456,302,97

14. Lamongan : Rp. 2.423,724,77

15. Jember : Rp. 2.355.662,90.

16. Kota Probolinggo : Rp. 2.319,796,75

17. Banyuwangi : Rp. 2.314.278,87.

18. Kota Kediri : Rp. 2.060.925,00.

19. Bojonegoro : Rp. 2.016.780,00.

20. Kediri : Rp. 2.008.504,16.

21. Lumajang : Rp. 1.982.295,10.

22. Tulungagung : Rp. 1.958.844,16.

23. Bondowoso : Rp. 1.954.705,75.

24. Bangkalan : Rp. 1.954.705,75.

25. Nganjuk : Rp. 1.954.705,75.

26. Blitar : Rp. 1.954.705,75.

27. Sumenep : Rp. 1.954.705,75.

28. Kota Madiun : Rp. 1.954.705,75.

29. Kota Blitar : Rp. 1.954.635,76.

30. Sampang : Rp. 1.913.321,73.

31. Situbondo : Rp. 1.913.321,73.

32. Pamekasan : Rp. 1.913.321,73.

33. Madiun : Rp. 1.913.321,73.

34. Ngawi : Rp. 1.913.321,73.

35. Ponorogo : Rp. 1.913.321,73.

36. Pacitan : Rp. 1.913.321,73.

37. Trenggalek : Rp. 1.913.321,73.

38. Magetan : Rp. 1.913.321,73.

Usai penetapan UMK, Himawan mengaku sebenarnya tidak perlu dilakukan sosialisasi pada kab/kota karena sudah menjadi ketetapan. Namun pihaknya tetap melakukan sosialisasi sebagai forum dialog dengan pemkab/pemkot, serta perwakilan asosiasi pengusaha dan serikat buruh di daerah.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X