Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Penyelundupan 4 Ekor Anak Singa, 1 Ekor Anak Leopard, dan 58 Kura-kura Berhasil Digagalkan

Cakrawala Daerah
16 Dec 2019
Penyelundupan 4 Ekor Anak Singa, 1 Ekor Anak Leopard, dan 58 Kura-kura  Berhasil Digagalkan

hariansuara.com, Jakarta - Sebanyak 4 ekor anak singa, 1 ekor anak leopard, dan 58 ekor kura-kura jenis Indian berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau yang disinyalir dari Thailand masuk melalui Pelabuhan Dumai dan akan dibawa menuju Lampung.

Dalam konferensi persnya (15/12/2019), kemarin,  Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam menjelaskan, "Satwa liar ini dijadikan komoditas selundupan karena punya nilai ekonomi tinggi. Satu ekor anak leopard dan satu ekor anak singa harganya mencapai 32 ribu USD atau sekitar 447 juta rupiah. Sedangkan nilai kura-kura Indian Star mencapai 13 ribu USD atau 181 juta rupiah. Nilai ekonomi tinggi sehingga banyak yang menginginkan satwa ini."

Selain itu, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau, Suharyono menambahkan, "Leopard termasuk ke dalam appendix 1 sehingga tidak bisa diperdagangkan, singa kategori appendix 2 yaitu masuk ke dalam satwa yang ke arah punah. Pada hari yang sama, juga ditemukan 3 ekor anak orang utan yang dibuang oleh pelaku di sekitar Pekanbaru. Ini melanggar UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya."

Kepala Karantina Pertanian Pekanbaru, Rina Delfi menambahkan, "Satwa yang masuk ke wilayah Indonesia harus dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari negara asal, dilaporkan kepada petugas karantina daerah tujuan dan masuk melalui pintu pemasukan yang ditetapkan."

"Dari kronologis, jelas ada pelanggaran. Satwa ini tidak dilengkapi dokumen karantina dari negara asal. Salah satu tupoksi karantina dalam UU karantina yang baru sekarang adalah melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap satwa liar dan satwa dilindungi. Pelaku melanggar pasal 86 juncto pasal 33 UU No.21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana selama 10 tahun dan denda 10 miliar rupiah," ujar Rina.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X