
hariansuara.com, Jakarta - Kepala BPBD Provinsi Jawa Timur, Suban Wahyudiono, memberitahu lewat pesat digital bahwa Gubernur Jatim telah menetapkan “Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di Jawa Timur” dengan SK No.188/650/KPTS/013/2019 tertanggal 16 Desember 2019.
Waktu siaga darurat ditetapkan selam 150 hari sejak ditandatangani dan berlaku untuk seluruh 37 Kabupaten/Kota di Jatim.
Agus Wibowo, Kepala Pusdatin dan Komunikasi Kebencanaan, dalam siaran persnya kemarin menjelaskan penetapan SK ini sejalan dengan hasil Rapat Koordinasi Penanganan Darurat Bencana Banjir Bandang, Tanah Longsor dan Angin Puting Beliung di BNPB pada 18 Januari 2019 yang dihadiri semua pihak antara lain Pemda, BPBD, Kementerian dan Lembaga, Perusahaan, NGO, TNI, POLRI, relawan dan media.
Pada kesempatan tersebut Kepala BNPB menekankan bahwa Bencana Urusan Bersama.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU