
hariansuara.com, Jember - Dua tersangka yang dibekuk Polisi sedang mengedarkan dan menyimpan uang palsu ( upal ) di Warung Kopi pinggir jalan desa Tanjung Sari Kecamatan Wuluhan, Jember, ternyata adalah tersangka M (Muhlis) yang merupakan residivis kasus peredaran palsu dan pernah di vonis 3 Tahun penjara.
“Dia ini adalah residivis dan pernah dipidana 3 tahun dalam perkara yang sama peredaran uang palsu di Bali. Sementara untuk tersangka P sesuai hasil pemeriksaan mengaku baru kali ini membeli uang palsu dari tersangka M ,” kata Kapolres Jember AKBP. Alfian Nurrizal,S.H,S.I.K,M.Hum dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Senin (06/1/2020).
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mencari kemungkinan ada pembuat uang palsu di balik peredaran upal di Jember. Apalagi, tersangka pernah terlibat dalam kasus yang sama. “Tersangka M mendapat uang palsu dari seseorang berinisial AM yang sekarang masih DPO, Kita masih melakukan pengejaran “ katanya.
Tersangka M melakukan pengedaran uang palsu senilai Rp. 1.500.000,- yang terdiri dari pecahan uang 50 Ribu sebanyak 30 lembar. Ia memperolehnya dari AM ( belum tertangkap ) dengan ketentuan 1 : 3 yang dibayar Rp. 500.000,-.
“ Sebelumnya sudah dipesan dan dijual kepada Tersangka P dengan ketentuan 1 : 2 dan dibayar senilai Rp. 750.000,- sehingga tersangka M mendapat keuntungan sebesar Rp. 250.000,-”, terang Kapolres.
Menurut pengakuan M, hasil keuntungan menjual uang palsu tersebut untuk di pakai kebutuhan sehari – hari. Tersangka mengincar Ibu – Ibu di warung-warung yang kurang teliti terhadap perbedaan antara uang asli dan palsu, kemudian dibelanjakan seperti membeli makan atau beli rokok.
Kapolres juga mengatakan akan mengantisipasi peredaran atau penyebaran uang palsu jelang pilkada serentak tahun 2020 yang berpotensi akan meningkat di pentas kontestasi politik di Jember.
Untuk itu pihaknya menghimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran uang palsu saat bertransaksi. Selalu cek keasliannya. Kepolisian akan melakukan penegakan hukum untuk mengurangi peredaran uang palsu di masyarakat.
“ Pelaku pengedaran uang palsu bisa dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”, tutupnya.
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU