
hariansuara.com, Jember - Panitia Hak Angket DPRD Kabupaten Jember menerima laporan tentang amburadulnya penataan birokrasi dalam rapat dengar pendapat dengan masyarakat di ruangan Komisi B DPRD Jember, Jawa Timur, Kamis.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember dr Olong Fajri Maulana memberikan keterangan kepada Pokja 1 Panitia Hak Angket DPRD Jember terkait dengan tata kelola birokrasi Pemkab Jember yang dinilai diluar kewajaran dan melanggar aturan yang ada.
"Di Jember telah terjadi anomali birokrasi yakni penataan birokrasi tidak seperti pada umumnya yang disebabkan karena adanya konspirasi politik yang dilakukan oleh orang-orang yang berpengaruh dan berkuasa," katanya seperti dilansir Antara, Kamis, (9/1/2020).
Menurut Olong, struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) di lingkungan Pemkab Jember tidak seperti tata kelola pemerintahan pada umumnya, padahal penataan birokrasi sudah ada aturan dan sistem dari pusat.
"Saya melaporkan persoalan itu kepada Komisi ASN dan Mendagri pada tahun 2016 karena merasa prihatin atas kondisi birokrasi Pemkab Jember, bahkan proses mutasi dilakukan tidak sesuai aturan dan kesalahan tersebut terus berulang hingga hari ini," tuturnya.
Ia menjelaskan, penataan birokrasi sudah memiliki aturan yang jelas dan apabila hal itu dilaksanakan sesuai aturan, maka pemerintahan akan berjalan dengan baik seiring dengan berjalannya program kerja dan penyerapan anggaran yang maksimal.
"Panitia hak angket bisa mendalami tujuan konspirasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, namun saya berharap tata kelola dalam birokrasi Pemkab Jember kembali sesuai dengan aturan karena hal tersebut akan berdampak pada masyarakat yang menjadi korban," katanya sambil memberikan sejumlah lampiran bukti terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi tersebut.
Olong mengatakan, Mendagri M. Tito Karnavian memberikan surat teguran tertulis kepada Bupati Jember Faida melalui Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang meminta Bupati Jember mencabut 15 keputusan bupati tentang pengangkatan dalam jabatan, satu keputusan bupati tentang demisioner jabatan, satu keputusan bupati terkait pengangkatan kembali pejabat yang dilakukan demisioner, dan 30 peraturan bupati tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja (KSOTK).
Selain itu, Pemkab Jember juga diperintahkan menindaklanjuti surat Mendagri yang ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil nomor 821.2/242/Dukcapil tanggal 9 Januari 2019 tentang peringatan atas penggantian Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependuduan Kabupaten Jember.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU