Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Antara Bupati Faida, Fee 10 Persen dan Panitia Angket

Cakrawala Daerah
08 Feb 2020
Antara Bupati Faida, Fee 10 Persen dan Panitia Angket

hariansuara.com, Jember - Bak bola es bergulir, dari penggunaan Hak Interpelasi lalu ke Hak Angket oleh DPRD, kini kemelut semakin tebal di langit Jember. Terkuak temuan-temuan baru yang mengejutkan, setidaknya inilah yang memenuhi halaman-halaman berita di media cetak dan elektronik setempat. Berikut tukilannya:

Pasca Hak Angket digunakan, selanjutnya Panitia Angket, khususnya Pokja II, pun menganggap perlu meminta keterangan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan, Muhammad Fariz Nurhidayat (MFN) yang kini mendekam di balik jeruji Lapas Kelas II Jember.

Setelah  mendapat izin dari Kejaksaan Negeri Jember dan penanggung jawab lapas, diperoleh keterangan dari MFN yang cukup menghebohkan.  Bagaimana tidak? MFN menyebut, bahwa Bupati Jember mendapat  jatah fee sepuluh persen dari praktik pinjam bendera dalam proyek di Pemkab Jember.

Diberitakan pula, bahwa Tabroni, Ketua Panitia Angket, yang datang ke dalam lapas bersama David Handoko Seto serta Agusta Jaka Purwana, mengatakan, MFN merupakan orang yang sangat mengetahui proyek-proyek di Jember. Pasalnya, dia menjadi salah satu tim konsultan perencana proyek revitalisasi Pasar Manggisan.

Fee Bupati 10 Persen

Mengutip keterangan yang David Handoko Seto terima dari MFN, terkuak soal "pengondisian" peminjaman bendera rekanan untuk menggarap proyek infrastruktur Pemkab Jember, yakni pembangunan rehab kantor kecamatan, puskesmas pembantu, dan ruang terbuka hijau.

Pun seperti ditulis beritajatim.com, MFN memfasilitasinya dan peminjaman bendera dilakukan seseorang berinisial W alias D. " W alias D ini menerima setoran uang ‘fee’ terkait peminjaman bendera perusahaan rekanan proyek dan sepuluh persennya adalah hak Bupati,” kata David. Fee sepuluh persen itu MFN dengar dari statement W alias D.

Kata MFN kepada David, pengondisian kegiatan proyek semua dilakukan di pendopo dan ada sejumlah pejabat Pemkab Jember di sana yang terlibat.

Ditambahkan David, MFN mulai masuk ke Jember pada 2016 dan mulai dikenalkan kepada Bupati Jember Faida. MFN adalah orang kepercayaan W, yang diminta mendesain sejumlah pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Jember. W adalah kenalan lama Faida saat belum menjadi bupati.

David menyebut, MFN adalah korban. “MFN ini seharusnya whistle blower. Dia hanya karyawan. Dia kerja di Jember sejak 2017, hanya terima gaji Rp5 juta per bulan. Tidak lebih. Bahkan dia bersumpah demi Allah, bahwa banyak duit di rekeningnya, tapi sepeser pun tidak menikmati,” katanya dilansir jatim.suara.com.

Semua uang di rekening MFN ditransfer ke W.  Dari W, aliran uang jatah fee 10 persen itu diberikan untuk Bupati Faida. David mengatakan, ada bukti-bukti transfernya dan tiga bukti disita Kejaksaan.

Bupati Faida Membantah

Menanggapi namanya dicatut, Bupati Jember dr Faida MMR  meresponsnya dengan mengirim pesan ke sejumlah grup percakapan WhatsApp.

Mengutip radarjember.jawapos.com, dalam pesannya itu Bupati Faida  mengatakan tudingan yang disampaikan Panitia Angket DPRD Jember setelah meminta keterangan tersangka kasus korupsi Pasar Manggisan, Muhammad Fariz Nur Hidayat, tak perlu dibesar-besarkan. Terlebih tudingan terhadap dirinya yang disebut menerima fee sepuluh persen itu tidak memiliki kekuatan hukum.

“Terkait beredarnya pernyataan yang tidak bertanggung jawab, bahwa seakan-akan saya menerima sesuatu/hadiah yang melawan hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Jember, maka dapat saya nyatakan bahwa tidak perlu merespons secara berlebihan. Segala tuduhan di luar proses hukum atau di luar putusan pengadilan tidak punya kekuatan hukum apa pun,” kata Faida.

Berkaitan dengan tudingan Panitia Angket yang menyebut ada fee proyek sepuluh persen yang menjadi hak Bupati Faida, seperti disampaikan MFN, Bupati Faida menegaskan tidak akan mengomentarinya. Sebab, hal itu menjadi bagian dari tugas aparat penegak hukum. 

"Saya juga ingatkan kepada pihak-pihak tertentu, agar dalam kompetisi politik menghindari fitnah. Karena jika terbukti fitnah, penyebarnya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum," tutur Faida seperti dikutip merdeka.com.

Panitia Angket Tak Gentar

Ketua Panitia Angket, David Handoko Seto, mempersilakan Bupati Faida melakukan upaya hukum jika merasa difitnah oleh pernyataan tersangka Muhammad Fariz Nurhidayat yang disampaikan kepada dirinya.

“Silakan saja, itu hak Bupati," kata David seperti dilansir kabarjawatimur.com ."Tapi yang jelas, pernyataan Fariz itu ada dokumentasinya berupa audio videonya.” 

Penggalian informasi yang dilakukan Panitia Angket, menurutnya,  dalam rangka mengumpulkan informasi yang diperlukan. “Kita (Panitia Angket) sengaja mendatangi 3 orang tersangka yang saat ini sedang menjalani penahanan Kejaksaan atas kasus revitalisasi Pasar Manggisan untuk mengumpulkan data dan informasi,” kata David.

“Data dan informasi dari para tersangka ini nantinya akan kita jadikan rekomendasi Panitia Angket dan bisa juga untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya. (*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X