
hariansuara.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui sedang menangani perkara di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Perkara itu pun telah memasuki tahap penyelidikan.
“Ini masih proses penyelidikan. Tentu kami tidak bisa menyampaikan terkait apa, kemudian siapa, menghadapi siapa,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir beritajatim, Rabu, (26/2/2020).
Salah satu warga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Menurut Ali, pemanggilan itu untuk permintaan keterangan atau klarifikasi untuk bahan penyelidikan.
“Jadi di situ saja saya bisa menyampaikan. Jumlahnya berapa dan siapa yang akan dipanggil ke depannya, saya tidak bisa menyampaikan,” katanya.
Warga Jember yang dipanggil tersebut disinyalir berinisial R yang berprofesi sebagai wiraswasta di Kecamatan Sukowono. R dipanggil berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor Sprin.Lidik-35/01/02/2020 tertanggal 7 Februari 2020. Dalam surat itu, R diminta bertemu tim di kantor KPK, Selasa (25/2/2020) kemarin.
R dimintai keterangan soal dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU