
hariansuara.com, Jember - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Surabaya mulai melakukan pembongkaran 21 rumah toko (ruko) yang belum ambruk di sekitar Jembatan Jompo atau Jalan Sultan Agung Kabupaten Jember, Jawa Timur secara bertahap.
“Pembongkaran ruko dilakukan secara bertahap karena bangunannya sudah miring dan beban berat dari ruko akan berpengaruh pada pondasi yang telah terkikis aliran sungai,” kata Pembuat Komitmen Jalan Nasional Jember pada BBPJN VIII Surabaya, Dwi Bagus Bawono di Jember, Kamis (5/3/2020).
Menurutnya, pembongkaran puluhan ruko tersebut dilakukan dengan cara dirobohkan ke arah jalan raya dengan memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan rumah warga yang ada di belakang ruko.
“Merobohkannya dengan pelan-pelan yang dimulai dari atas, kemudian tembok samping dan ketika tinggal balok betonnya maka akan ditarik ke arah depan, agar robohnya mengarah ke jalan raya,” tuturnya.
Sementara Abdul Mujahit Koordinator Penanganan Lapangan BBPJN VIII mengatakan, pihaknya berusaha melakukan pembongkaran dengan tidak berdampak. Sehingga mengurangi beban di atas dan akan ditarik ke arah depan atau jalan raya yang sudah ditutup sementara. “Meski pembongkaran dilakukan secara pelan-pelan, kami optimistis tenggat waktu selama 21 hari untuk membongkar bangunan tersebut dapat terlaksana,” katanya.
Sejumlah alat berat dikerahkan untuk melakukan pembongkaran tersebut baik dari Kementerian PUPR Pemerintah Pusat, Provinsi Jawa Timur maupun Kabupaten Jember, sehingga diharapkan merobohkan 21 ruko dapat dilakukan dengan cepat.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU