
hariansuara.com, Jember - Pengungkapan peredaran kasus narkoba di Jember terus gencar dilakukan jajaran Kepolisian Resort Jember. Terbaru, Unit Reserse Kriminal Polsek Arjasa berhasil mengungkap pengedar obat-obatan terlarang yang melibatkan kaum perempuan.
Dari tangan Ibu rumah tangga berinisial RN (38) warga asal Dusun Karang Pring Desa Sumberjeruk Kecamatan Kalisat Jember, petugas menyita sejumlah barang bukti yaitu 145 butir pil warna putih berlogo Y, 385 butir pil warna kuning berlogo DMP berikut uang hasil penjualan Rp. 60.000, -.
RN nekat menjadi pengedar obat terlarang demi melanjutkan bisnis suaminya yang sudah lebih dahulu ditangkap polisi. Kini, perempuan paruh baya ini pun harus menyusul suami lantaran ditangkap aparat Polsek Arjasa.
" RN diamankan petugas karena kedapatan mengedarkan itu. Awalnya, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku SAP yang jadi pengedar Pil Koplo di wilayah Kecamatan Arjasa", ujar Kapolsek Arjasa AKP. Eko Basuki. TA, SH , Jumat, (06/03/2020).
"RN merupakan pengedar obat berbahaya dimana pelaku telah melayani transaksi senilai Rp. 100.000 untuk 55 Butir Pil Berlogo Y dari Saudara SAP", Imbuhnya.
Kini Tersangka beserta ratusan butir pil koplo diamankan di Polsek Arjasa, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
" Dan atas perbuatannya tersangka Kami jerat dengan Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan", pungkasnya.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU