
hariansuara.com, Jember - Panitia hak angket akan panggil paksa 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Jember pada selasa (17/3/2020) depan. Pemangilan secara paksa ini dilakukan karena ke-10 ASN tersebut mangkir saat dipanggil ke tiga kalinya.
Ketua DPRD Jember, Itqon Sauqi mengatakan pihaknya telah mengirim surat kepada pihak aparat penegak hukum untuk meminta bantuannya melakukan pemanggilan paksa terhadap ASN sesuai tata tertib DPR terkait prosedur penggunaan hak angket yang dilakukan DPRD Jember.
"Hari ini kita mengirim surat kepada polisi untuk meminta bantuan pemanggilan paksa terhadap ASN yang mangkir saat kita panggil tiga kali " tuturnya.
Sebelumnya menurut Itqon, panitia hak angket sudah melakukan koordinasi dengan Kapolres Jember. Bahkan pihaknya telah berkirim surat ke Kapolri untuk meminta bantuan pemanggilan paksa terhadap ASN yang mangkir sebanyak tiga kali.
Ke-10 nama tersebut antara lain, Joko Santoso, Deny Irawan, Rima, Umi Kusmiyati, Endang Sulistyowati, Nur Cahyadi, Yuliana Herimurti, Ruslan Abdulgani, Tombak Pramudya, serta Sri Laksmi Nuri.
"Kita sudah tiga kali panggil mereka, namun mangkir hadir, " tambahnya.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU