
hariansuara.com, Jember - Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Agus Budiarto, SH., MH, mengatakan selama wabah Covid-19 ini intelijen tetap bergerak untuk melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan, khususnya dalam penggunaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 oleh pemerintah daerah.
Menurut Agus, uang itu uang negara. Uang harus dipertanggungjawabkan.
“Bukan uang pribadinya seseorang. Sehingga kami berkewajiban secara hukum untuk melakukan pengawasan dalam penggunaannya dan pertanggungjawabannya,” tegasnya, Senin kemarin di Jember.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Jember mengalokasikan anggaran hingga mencapai Rp 479,4 miliar untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
Anggaran yang disediakan Pemkab Jember untuk percepatan penanganan Covid-19 sementara ini menjadi anggaran terbesar kedua secara nasional untuk tingkat kabupaten/kota, setelah Kota Makassar yang mengalokasikan anggaran sebesar Rp749 miliar.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU