Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

PSBB Berlaku di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo Pada Selasa 28 April

Cakrawala Daerah
24 Apr 2020
 PSBB Berlaku di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo Pada Selasa 28 April

hariansuara.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi berlaku di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Sidoarjo pada Selasa tanggal 28 April tahun 2020. Ini tercantum dalam Peraturan Gubernur No.18 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam menangani Corona Virus Disease (Covid19) di Jatim serta Keputusan Gubernur No.188/202/KPTS/013/2020 tentang Pemberlakukan Pembatasan Berskala Besar dalam Penanganan Covid19 di Jawa Timur.

Penetapan PSBB ini disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi, Kamis (23/4/2020) malam. Dalam kesempatan ini Gubernur Khofifah didampingi bersama Kapolda Jatim, Luki Hermawan, Pangdam V Brawijaya, Wisnu Prasetja Boedi, dari perwakilan tiga wilayah PSBB, yakni Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan, Wakil Bupati Gresik, M Qosim, Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, serta para Forkopimda di Jawa Timur.

"Malam ini telah diserahkan secara resmi SK Pergub Jatim tentang PSBB di tiga wilayah. Masing-masing sudah memantabkan draft perwali dan draft perbup," ujar Gubernur Khofifah.

Dikatakan Gubernur, PSBB ini berlaku efektif tanggal 28 April hingga 11 Mei 2020. Namun bila hingga masa berlaku PSBB berakhir masih terdapat bukti penyebaran Covid19, maka masa berlakunya akan diperpanjang.

Sebelum diberlakukan, kata Gubernur, Pergub PSBB ini akan disosialiasikan selama tiga hari, yakni pada hari Sabtu, Minggu dan Selasa (25,26,27 April 2020).

Dijelaskan gubernur, untuk pembatasan wilayah, di Kota Surabaya hampir semua kecamatan akan diberlakukan PSBB, berbeda dengan Kabupaten Gresik dan Sidoarjo akan ada beberapa kecamatan terutama yang masuk zona merah untuk diberlakukan PSBB. "Di Perbup akan dijelaskan secara detail mana saja kecamatan yang akan diberlakukan PSBB," urainya.

Gubernur menambahkan, hal yang sangat menentukan dalam regulasi adalah sanksi, sebab tidak akan efektif sebuah regulasi bila tidak ada sanksinya. Oleh karena itu hal ini akan tercantum dalam peraturan bupati dan walikota, dan masing-masing sudah mendetailkan sesuai kesepakatan bersama.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X