Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Polsek Arjasa Jember Dalam Hitungan Jam Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

Cakrawala Daerah
25 Apr 2020
Polsek Arjasa Jember Dalam Hitungan Jam Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

hariansuara.com, Jember - Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Arjasa mengungkap kasus kejahatan dalam hitungan Jam. Pelaku Curanmor yang beraksi di TKP pinggir sawah Dusun  Krajan Tengah Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Jember berhasil di bekuk Polisi, Jumat, (24/04/2020), malam.

Pukul 19.00 Wib, polisi yang menerima laporan bergerak cepat. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Arjasa berhasil menangkap pelaku curanmor. AR ditangkap Polisi di rumahnya  saat membawa pulang hasil curiannya yaitu barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat No. Pol P. 2936 WA.

“Kejadian curanmor pada pukul 17.35 WIB, selang beberapa jam pelaku berhasil diamankan untuk menjalani proses selanjutnya”, ujar Kapolsek Iptu. Adam,SH di Mapolsek Arjasa. 

Awalnya Abdul Rohman (21 Tahun) warga Dusun Duplang Desa Kamal Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember, mengaku tidak ada niatan untuk mencuri. Petang dia berjalan kaki dari rumahnya untuk potong rambut.  Namun, karena ada kesempatan dan terdesak hutang, melihat ada sepeda motor ada yang diparkir di pinggir sawah sedang tidak terkunci, lantas AR segera beraksi dengan cara memotong kabel kontak.

“Pelaku mudah melakukannya dan berhasil menghidupkan motor lalu membawa pergi hasil curiannya karena ia berprofesi sebagai montir bengkel motor”, terang Kapolsek.

Pengusutan lebih lanjut dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka sudah diamankan di Mapolsek.

“Oleh Penyidik, AR dijerat  Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun”, pungkasnya. (*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X