
hariansuara.com, Jakarta - Jember menjadi salah satu daerah yang mendapat sanksi penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menunda pencairan sebesar 35 persen DAU untuk sejumlah daerah yang belum melaporkan penyesuaian APBD terkait pandemi Covid-19 sesuai persyaratan yang ditentukan.
Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim yang mendapatkan salinan SK Menkeu No 10/KM.7/2020 tertanggal 29 April 2020, mengatakan penundaan dalam surat itu menjadi semacam sanksi karena daerah (Jember) tidak memenuhi kelengkapan dalam hal pengajuan refocusing anggaran untuk penanganan pandemik Covid-19.
"Jember kan belum ada APBD-nya, karena bupati tidak menginginkan hal itu," ujar Halim dikutip Merdeka.com, Selasa (5/5/2020).
Halim mengkritik kebijakan anggaran dari Pemkab Jember yang dinilai tidak sesuai dengan yang dicitrakan selama ini.
"Ini bisa menjadi bahan pertanyaan bagi kita semua. Kenapa Jember yang selama ini sudah koar-koar dengan anggaran penanganan Covid-19 yang tinggi, malah dapat sanksi DAU. Artinya ini tidak sejalan dengan yang digaungkan oleh bupati. Karena kenyataannya malah mendapat sanksi penundaan DAU," papar Halim.
Untuk diketahui, anggaran penanganan Covid-19 di Jember adalah yang tertinggi kedua di Indonesia dengan jumlah cukup fantastis, yakni Rp479,4 Miliar.
Mengutip surat dari Kemenkeu tersebut, sanksi tersebut dijatuhkan karena Pemkab Jember dianggap tidak menyampaikan laporan refocusing atau penyesuaian APBD 2020 secara lengkap dan benar, sesuai kemampuan dan perkembangan penyebaran Covid-19 di Jember.
Atas hal tersebut, Parlemen mendesak agar Pemkab Jember serius untuk memperbaiki dan melengkapi persyaratan penyesuaian anggaran yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU