Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Komisi ASN Nyatakan Ada Camat di Jember yang Langgar Netralitas

Cakrawala Daerah
19 May 2020
Komisi ASN Nyatakan Ada Camat di Jember yang  Langgar Netralitas

hariansuara.com, Jakarta - Bawaslu Kabupaten Jember menerima surat tembusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bernomor R-988/KASN/3/2020, Senin (18/5/2020).

Surat ini mengenai Rekomendasi Atas Pelanggaran Kode Etik Dan Kode Perilaku terkait Netralitas ASN atas nama Muhammad Ghozali bernomor R-988/KASN/3/2020, Senin (18/5/2020).

Rekomendasi dari Komisi ASN kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian tersebut merupakan tindak lanjut dari surat penerusan pelanggaran hukum lainnya tentang dugaan pelanggaran kode etik, netralitas ASN dengan nomor 356/K.JI-07/PM.05.02/II/2020 tertanggal 26 Februari yang telah dikirim oleh Bawaslu Kabupaten Jember.

Komisi ASN merekomendasikan empat hal kepada Bupati Jember.
1. Menjatuhkan hukuman disiplin sedang sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil kepada ASN atas nama Muhammad Ghozali;
2. Menyampaikan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut penjatuhan sanksi terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dank ode perilaku serta netralitas ASN kepada KASN
3. Melakukan pengawasan dan mengimbau segenap ASN di lingkungan kerja untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan
4. Memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku serta netralitas ASN.

Komisi ASN juga meyatakan bahwasannya rekomendasi segera dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaan tindak lanjutnya dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya rekomendasi tersebut.

“Surat tembusan dari Komisi ASN kami terima Senin, 18 Mei 2020. walaupun surat rekomendasi tersebut tertanggal 17 Maret 2020. Kami sudah berkomunikasi dengan BKD terkait surat rekomendasi tersebut. Pengakuan dari BKD, surat juga baru diterima Senin kemarin,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Jember, Dwi Endah P.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jember Imam Thobrony Pusaka menegaskan, pihaknya akan mengawasi pelaksanaan rekomendasi tersebut dan pelaporan pelaksanaan rekomendasi tersebut. Ini karena ada batas waktu empat belas (14) hari terhitung dari rekomendasi diterima.

“Kami berharap Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian segera menindaklanjuti isi rekomendasi tersebut,” katanya.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X