Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Rabu Esok DPRD Jember Sidang Sampaikan HMP, Bupati Faida Terancam Dimakzulkan

Cakrawala Daerah
18 Jul 2020
Rabu Esok DPRD Jember Sidang Sampaikan HMP, Bupati Faida Terancam Dimakzulkan

hariansuara.com, Jember – Pada akhirnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember sepakat menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP). Adapun tujuannya adalah untuk memakzulkan Bupati Faida telah melanggar sumpah janji jabatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Demikian hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) Jumat kemarin, 17/7/2020, di lantai empat Gedung DPRD Jember. Didapat secara aklamasi tanda tangan peserta yang menyatakan kesepakatan atas penggunaan HMP tersebut. Sebanyak 47 tanda tangan anggota dari total 50 anggota DPRD yang terkumpul. Jadi, sebesar 98 persen anggota DPRD Jember sepakat untuk melakukan HMP. 

Ahmad Halim, Pimpinan Banmus DPRD Jember, seperti dikutip hariansuara, mengatakan Rabu besok, 22/7/2020 akan digelar sidang paripurna penyampaian HMP. Hak Menyatakan Pendapat oleh Dewa ini ditempuh sebagai tahapan final atas penilaian terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Bupati Faida. Sebelumnya Dewan telah menempuh pengajuan hak interpelasi (hak bertanya), namun nihil, lalu berlanjut ke hak angket (penyelidikan) oleh DPRD. Jadi, DPRD mengambil HMP ini tidak serta merta, melainkan melalui proses panjang secara berjenjang.

Di samping itu, politikus Partai Gerindra itu menyatakan, akan menyerahkan HMP ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kementerian Dalam Negeri untuk menguji HMP ini sesuai dengan hukum, norma dan ketentuan yang berlaku di Tanah Air. Dinilai pula apakah Bupati Faida bersalah atau tidak, melihat bukti-bukti temuan saat pengambilan Hak Angket sebelumnya. Untuk itu materi-materi temuan oleh Dewan akan diserahkan. Mulai dari bukti proyek pengadaan barang dan jasa, sanksi dari Mendagri, tidak adanya kuota CPNS pada 2019 sampai predikat pelaporan keuangan terbutuk bagi Kabupaten Jember. 

Dari banyak bukti yang terkumpul, Banmus melihat pemerintahan daerah, dalam hal ini Bupati Faida, telah melanggar sumpah janji jabatan dan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, Bupati Faida dapat terancam dimakzulkan. (*) hab/zai, Foto: IST

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X