Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Perusahaan Di Boyolali Sanggup Bayar UMK Baru

Cakrawala Daerah
29 Dec 2016
Perusahaan Di Boyolali Sanggup Bayar UMK Baru

 

Boyolali - Perusahaan tingkat sedang hingga besar di Boyolali, Jawa Tengah telah sanggup membayar karyawannya sesuai ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) baru tahun 2017 sebesar Rp1.519.289 per bulan.

 

"Kami memberikan batas waktu hingga 21 Desember 2016 untuk menyampaikan keberatan. Tapi tidak satupun perusahaan di Boyolali yang merasa keberatan membayar karyawannya sesuai UMK 2017," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Boyolali, Purwanto di Boyolali, Rabu 28/12.

 

Purwanto menyatakan,  hal tersebut berarti semua perusahaan di Boyolali, baik skala kecil, sedang, dan besar per Januari 2017 wajib membayar karyawan sesuai UMK 2017 yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jateng.

 

Pembayaran gaji yang diberikan karyawan sesuai UMK tersebut diberikan kepada mereka yang memiliki masa kerja hingga satu tahun atau 12 bulan. Bagi karyawan masa kerja lebih dari 12 bulan, maka pembayaran upah oleh perusahaan didasarkan struktur skala upah yang diatur dalam peraturan perusahaan.

 

"Hal itu, mengacu Peraturan Pemerintah No.78/2015, yang menyebutkan seluruh perusahaan harus menyusun skala upah," katanya. Jika perusahaan tidak menyusun skala upah, kata dia, mereka dapat dikenai sanksi administratif yang berupa pencabutan dan pembekuan oleh pejabat yang berwenang seperti Bupati atau Gubernur.

 

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Dinsosnakertran Boyolali, Joko Santoso, mengatakan, perusahaan yang keberatan dapat mengajukan penangguhan keberatan ke Gubernur Jawa Tengah dengan melampirkan laporan keuangan perusahaan selama dua tahun berturut-turut.

 

Menurut Joko Santoso, perusahaan yang mengajukan kebaratan harus siap diaudit oleh Akuntan Publik Independen. Dan mendapat persetujuan dari karyawan perusahaan yang bersangkutan.

 

"Jadi pengajuan penangguhan keberatan UMK ke Gubernur, harus diketahui oleh karyawannya. Jangan sampai terjadi pengajuan penangguhan keberatan UMK, tetapu karyawannya tidak tahu," katanya.

 

Menurut dia, hasil penangguhan keberatan membayar UMK 2017 tersebut merupakan kewenangan Gubernur Jawa Tengah. Penangguhan keberatan UMK, bukan berarti tidak membayar sesuai UMK. Namun, perusahaan ada kesanggupan untuk membayar pada bulan berikutnya sesuai dengan besaran yang sudah ditetapkan.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X