
Timika - Kapolda Resor Mimika AKBP Victor Dean Mackbon menyatakan, tim penyidik di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Papua, tengah menyelidiki ijazah Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
"Ini terkait dugaan ijazah palsu saudara bupati Mimika," kata Victor di Timika, Minggu 01/01.
Para saksi juga diperiksa, antara lain sejumlah mantan anggota KPU Mimika dan staf Sekretariat KPU Mimika. Mereka itu yang meneliti berkas persyaratan pencalonan Eltinus Omaleng saat mendaftarkan diri pada Pilkada Mimika pada 2013 silam.
Penyidik juga telah meminta keterangan dan informasi dari pihak sekolah (SMP, SMA, dan Universitas) yang menerbitkan ijazah yang bersangkutan.
"Pak Bupati juga sudah diperiksa sebagai saksi," kata Victor.
Kasus dugaan ijazah palsu Bupati Mimika Eltinus Omaleng ini dilaporkan oleh sejumlah anggota DPRD Mimika.
Bahkan DPRD Mimika dalam rapat pleno terbuka beberapa waktu lalu, telah menyatakan sikap untuk memberhentikan Bupati Eltinus Omaleng dari jabatannya.
Proses pemberhentian Bupati tersebut kini sudah ditindaklanjuti hingga ke Mahkamah Agung RI di Jakarta.
Meski menghadapi serangan dari kalangan DPRD, Bupati Eltinus Omaleng tetap tenang. Dia malah mempertanyakan keberadaan 35 anggota DPRD Mimika yang dinilai sudah tidak sah, pasca terbitnya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura.
Dalam keputusannya beberapa waktu lalu, majelis hakim PTUN Jayapura membatalkan SK Gubernur Papua tentang pelantikan 35 anggota DPRD Mimika pada November 2015.
Bupati Omaleng juga menyatakan tidak takut lantaran tidak melakukan korupsi atau hal-hal yang bertentangan dengan aturan yang berlaku di NKRI.
"Saya tidak makan uang rakyat. Saya juga tidak melanggar aturan di republik ini. Untuk apa mereka persoalkan saya lalu melaporkan saya kemana-mana," ujarnya.
Bupati Eltinus Omaleng bersama pasangannya Yohanis Bassang terpilih menjadi Bupati-Wabup Mimika setelah memenangkan Pilkada putaran kedua pada akhir Mei 2014.
Pasangan Omaleng-Bassang (OMBAS) dilantik oleh Gubernur Papua Lukas Enembe pada 5 September 2014.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU