
Pekanbaru - Berkas perkara serta barang bukti serta Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Bantuan Sosial, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.
"Hal tersebut akan dilakukan Rabu besok," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa 03/01.
"Saat ini tersangka masih ditahan di Polda Riau," ujarnya.
Heru Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana Bansos Bengkalis pada Mei 2016.
Politisi PAN tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan tiga alat bukti. Ketiga alat bukti itu adalah keterangan saksi dari penerima kelompok dana hibah, hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau. Serta keterangan ahli Kementerian Dalam Negeri terkait penggunaan dana Bansos.
Sebelumnya Polda Riau sempat kesulitan menahan tersangka setelah Heru mengabaikan dua kali pemanggilan untuk pemeriksaan.
Baru pada akhir Desember 2016 lalu, tersangka memenuhi panggilan penyidik setelah penyidik melayangkan tiga kali surat panggilan.
Perkara korupsi berjamaah Bansos Bengkalis yang merugikan negara sebesar puluhan miliar itu, telah menyeret delapan tersangka.
Tujuh tersangka lainnya adalah mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Bengkalis Azrafiani Aziz Rauf. Selanjutnya lima tersangka lainnya dari kalangan legislator adalah Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan Jamal Abdillah.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU