
Surabaya - DPRD Kota Surabaya menolak larangan bagi anggota parpol untuk menjadi pengurus RT/RW yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 38 Tahun 2016.
"Kami mengusulkan klausul syarat pengurus RT/RW yang melarang anggota parpol itu diubah menjadi pengurus parpol," ujar anggota Pansus Organisasi RT/RW DPRD Surabaya Adi Surtarwijono di Surabaya, Selasa 03/01.
Menurutnya, validasi data pengurus parpol akan lebih mudah dilakukan dibandingkan data anggota parpol ketika dilakukan pemilihan pengurus RT/RW.
Pihak panitia pemilihan RT/RW, lanjutnya, tinggal meminta pada pengurus partai yang bersangkutan untuk memastikan status politik calon pengurus.
"Data pengurus partai dari atas sampai bawah itu terdata resmi di partai. Tinggal minta ke pengurus partai setempat. Kalau masih menggunakan klausul anggota, justru panitia akan kesulitan," ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini.
Berbagai daerah, ungkapnya, sudah banyak yang menyiasati aturan Permendagri No. 5/2007 yang dijadikan dasar Pemkot Surabaya melarang anggota parpol untuk menjadi pengurus RT/RW dalam Perwali 38/2016.
Bahkan, lanjut dia, Perda RT/RW Provinsi DKI Jakarta sudah menggunakan klausul pengurus parpol sebagai penyiasatan. Sementara perda serupa di Kota Bekasi malah tidak mencantumkan syarat terkait partai politik.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU