Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Larangan Anggota Parpol Jadi Ketua RT/RW Ditolak DPRD

Cakrawala Daerah
03 Jan 2017
Larangan Anggota Parpol Jadi Ketua RT/RW Ditolak DPRD

 

Surabaya - DPRD Kota Surabaya menolak larangan bagi anggota parpol untuk menjadi pengurus RT/RW yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 38 Tahun 2016.

 

"Kami mengusulkan klausul syarat pengurus RT/RW yang melarang anggota parpol itu diubah menjadi pengurus parpol," ujar anggota Pansus Organisasi RT/RW DPRD Surabaya Adi Surtarwijono di Surabaya, Selasa 03/01.

 

Menurutnya, validasi data pengurus parpol akan lebih mudah dilakukan dibandingkan data anggota parpol ketika dilakukan pemilihan pengurus RT/RW.

 

Pihak panitia pemilihan RT/RW, lanjutnya, tinggal meminta pada pengurus partai yang bersangkutan untuk memastikan status politik calon pengurus.

 

"Data pengurus partai dari atas sampai bawah itu terdata resmi di partai. Tinggal minta ke pengurus partai setempat. Kalau masih menggunakan klausul anggota, justru panitia akan kesulitan," ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini.

 

Berbagai daerah, ungkapnya, sudah banyak yang menyiasati aturan Permendagri No. 5/2007 yang dijadikan dasar Pemkot Surabaya melarang anggota parpol untuk menjadi pengurus RT/RW dalam Perwali 38/2016.

 

Bahkan, lanjut dia, Perda RT/RW Provinsi DKI Jakarta sudah menggunakan klausul pengurus parpol sebagai penyiasatan. Sementara perda serupa di Kota Bekasi malah tidak mencantumkan syarat terkait partai politik.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X