
Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akan melelang barang bukti 257 kendaraan bermotor yang telah mendapat kekuatan hukum tetap. Namun tidak diambil pemiliknya sejak 2002.
Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi, Senin mengatakan, ratusan barang bukti kendaraan bermotor tersebut masih tersimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Surabaya dan Kantor Kejari Surabaya.
"Barang bukti kendaraan itu kebanyakan adalah sepeda motor, dari perkara yang ditangani Kejari Surabaya dari tahun 2002 sampai 2014. Dan telah berkekuatan hukum tetap (incracht)," katanya.
Sebagian motor tersebut kondisinya masih baik. "Tapi ada pula beberapa yang rusak berat karena kasus kecelakaan," ujarnya.
Menurut Didik ada beberapa alasan kenapa barang bukti tersebut tidak diambil pemiliknya. Salah satunya karena sudah rusak berat akibat kasus kecelakaan dan butuh biaya besar untuk memperbaikinya.
"Apalagi yang masih kredit, mereka memilih ambil yang baru," ujarnya.
Selain itu, ada kasus puluhan barang bukti motor gede (Moge) merek Garuda yang terjerat masalah sengketa.
Didik mengisahkan, dalam kasus puluhan motor berukuran besar Garuda, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 2009 telah memutuskan agar dikembalikan ke tempat asal saat disita oleh kepolisian.
"Waktu kasus ini diungkap, polisi menyitanya di sebuah rumah toko (ruko). Tapi saat mau dikembalikan, rukonya juga dalam sengketa. Kemudian kasusnya dimenangkan oleh pihak lawan," terangnya.
Kini Kejari Surabaya kehilangan jalan karena rukonya sudah menjadi milik orang lain. Ditambah pemilik moge juga tidak pernah mengurus pengambilannya di Kejari Surabaya.
Meski begitu Kejari membutuhkan tenaga ekstra karena harus memilah dulu agar tidak melanggar aturan.
"Kalau asal lelang khawatir nanti ada yang gugat," tuturnya. (*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU