
Manado - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey berharap perusahaan menerapkan upah minimum provinsi (UMP) sesuai dengan aturan.
"Kan sudah ada Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 46 Tahun 2016 tentang besaran UMP tahun 2017. Ikuti saja aturan itu," kata Gubernur di Manado, Minggu.
Menurutnya penerapan UMP di provinsi tersebut tidak mengalami persoalan. Karena pengusulannya telah melalui kajian dan usulan dari pemangku kepentingan terkait. Misalnya perwakilan perusahaan, serikat buruh dan pemerintah.
Meski demikian menurutnya, dinas tenaga kerja melakukan pengawasan. Serta memberikan ruang bagi pekerja mengadukan perusahaan yang tidak menerapkan UMP sesuai aturan.
Gubernur Olly telah menetapkan UMP pada 1 November sebesar Rp 2.598.000 yang menjadi dasar setiap perusahaan membayar upah pekerja.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU