Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

MA Batalkan Pasangan Cabup-Cawabup Boalemo

Cakrawala Daerah
18 Jan 2017
MA Batalkan Pasangan Cabup-Cawabup Boalemo

 

Jakarta - Mahkamah Agung melalui putusannya pada 4 Januari 2017, telah membatalkan keikutsertaan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo. Yaitu pasangan Rum Pagau dan Lahmuddin Hambali, sebagai petahana di Kabupaten Boalemo, Gorontalo.

 

"Pasangan petahana ini dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Witanto, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.

 

Dalam perkara tersebut yang bertindak sebagai Penggugat adalah H. Darwis Moridu dan Ir. H. Anas jusuf, serta Komisi Pemilihan Kabupaten Boalemo sebagai Pihak Tergugat.

 

"Di tingkat PT TUN Makassar sudah ditolak pada tanggal 1 Desember 2016," kata Witanto.

 

Sementara pada tingkat kasasi, majelis hakim kemudian membatalkan putusan PT TUN Makassar. Dengan pertimbangan bahwa Bupati H. Rum Pagau telah mengeluarkan tiga keputusan penggantian pejabat kurang lebih satu bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

 

Majelis Hakim pada tingkat kasasi ini diketuai oleh Irfan Fachruddin. Anggotanya adalah Is Sudaryono dan Yosran.

 

Pasangan calon ini dinilai telah melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Yang menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan sebagai pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

 

Selain itu Mahkamah Agung menilai bahwa tindakan petahana dilakukan secara terencana. Dengan pertimbangan adanya dugaan pejabat yang bersangkutan berafiliasi dengan salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo Tahun 2017.

 

"Melalui putusan ini, Mahkamah Agung mengambil sikap yang tegas sebagai konsekuensi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati yang sedang menjabat," ujar Witanto.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X