
Makassar - Dirjen Bea Cukai Sulawesi kembali memusnahkan delapan juta batang rokok ilegal senilai Rp 3,8 miliar. Serta menekan kerugian negara senilai Rp 2 miliar.
"Penangkapan barang bukti tersebut pada Desember 2016 di Makassar," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Ashar Rasyidi, di Makassar, Kamis.
Pengungkapan rokok ilegal tersebut lantaran adanya laporan tentang maraknya peredaran rokok ilegal yang masuk ke Makasar dan wilayah Sulawesi Selatan.
Penangkapan juga terjadi berkat pengawasan tim Bea Cukai yang melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara ketat di pintu masuk bandara dan pelabuhan.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Agus Amiwijaya mengatakan pengungkapan rokok ilegal tersebut terbesar se-Sulawesi.
"Rokok-rokok ini ditemukan ada yang tidak menggunakan cukai. Ada juga cukai palsu dan bekas," paparnya.
"Kerugian negara atas penyelundupan rokok ilegal khusus pada 2016 sebanyak Rp 19,56 miliar. Kita berharap tahun ini penyelundupan rokok ilegal menurun," paparnya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Marwan Cik Hasan pada rilis pengungkapan kasus tersebut, memberikan apresiasi karena telah mencapai target tahun lalu.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU