Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Petani Kaltim Demo Tuntut Pengembalian Lahan

Cakrawala Daerah
23 Jan 2017
Petani Kaltim Demo Tuntut Pengembalian Lahan

 

Samarinda - Sekitar 100 petani dan perwakilan petani di Provinsi Kalimantan Timur menggelar demo di teras kantor gubernur di Samarinda, Senin.

 

Mereka menuntut pengembalian lahan mereka, serta pemulihan lahan dan kampung yang telah dirusak perusahaan kelapa sawit.

 

"Mereka yang melakukan aksi ini adalah petani dan perwakilan petani yang berasal dari tiga kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Yakni Kecamatan Muara Jawa, Loa Janan, dan Kecamatan Sanga-Sanga," ujar perwakilan petani, Akmal Rabbany.

 

Ia menceritakan kronologis perampasan lahan itu. Ketika perusahaan kelapa sawit PT Perkebunan Kaltim Utama (PKU) I hadir di tiga kecamatan itu pada 2005 dengan izin lokasi yang diterbitkan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 10/DPtn/UM-10/V-2004.

 

Kemudian perusahaan melakukan penanaman kelapa sawit tanpa melakukan sosialisasi dan pembebasan lahan kepada kelompok tani atau pemilik lahan.

 

"Diantara cara yang dilakukan adalah dengan menggusur lahan produktif yang sebagian berada di perkampungan Sungai Nangka, Teluk Dalam," ujarnya.

 

Perusahaan tersebut menggusur lahan enam kelompok tani yang tersebar di tiga kecamatan.

 

Luasnya mencapai 1.300,59 hektare. Perusahaan dikabarkan juga merusak tanaman milik petani.

 

Cara lainnya adalah dengan melakukan penanaman kelapa sawit tanpa minta izin dengan pemilik lahan. Jika pemilik lahan protes, maka proses negosiasi baru dilakukan. Bahkan perusahaan kemudian menanam sawit pada malam hari.

 

Menurut Akmal kelompok tani yang memperjuangkan hak tersebut memiliki legalitas sah. Dan terdaftar di Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP3K). Lahan garapan tersebut dirintis sejak 1970-an dan memiliki legalitas SPPT serta sertifikat tanah.

 

Selain itu, Hak Guna Usaha (HGU) milik PT PKU I yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi senjata andalah perusahaan tersebut.

 

Ketika masyarakat menanyakan alasan menggusur lahan petani, bukti fisik tersebut tidak pernah diperlihatkan kepada masyarakat.

 

"Belakangan kami ketahui bahwa HGU perusahaan tersebut bermasalah. Karena sebelum menerbitkan HGU, seharusnya BPN melakukan pengecekan kembali di lapangan. Apakah lahan tersebut sudah dibebaskan atau apakah lahan masih tumpang tindih kepemilikannya?" ungkapnya.

 

Berdasarkan putusan PTUN Jakarta Nomor 18/G2011/PYUN/-JKT, lanjut Akmal, pengadilan telah membatalkan SHGU dan HGU PT PKU I dengan HGU Nomor 75/HGU/BPN RI/2009.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X