Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Pengadilan Australia Menangkan Petani Rumput Laut NTT

Cakrawala Daerah
25 Jan 2017
 Pengadilan Australia Menangkan Petani Rumput Laut NTT

 

Kupang - Pengadilan Federal Australia di Sydney yang dipimpin hakim tunggal Griffiths J dalam amar putusannya, Selasa (24/1) memenangkan gugatan Daniel Sanda, seorang petani rumput laut asal Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur terhadap PTTEP Australasia.

 

"Ini sebuah kejutan besar. Karena Daniel Sanda dinilai hakim Pengadilan Federal Australia berhak untuk mewakili seluruh petani rumput laut di NTT untuk melawan PTTEP Australasia," kata Ketua Tim Advokasi Petani Rumput Laut asal NTT, Ferdi Tanoni kepada pers di Kupang, Kamis.

 

Sekitar 13.000 lebih petani rumput laut asal Pulau Rote dan Kabupaten Kupang, NTT yang diwakili oleh Daniel Sanda, melayangkan gugatan secara `class action` kepada PTTEP Australasia di Pengadilan Federal Australia di Sydney pada 3 Agustus 2016. Atas tunduhan pencemaran minyak di wilayah perairan Laut Timor.

 

Pencemaran itu terjadi akibat meledaknya anjungan minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor pada 21 Agustus 2009. Ini mengakibatkan usaha budidaya rumput laut di wilayah pesisir kepulauan Nusa Tenggara Timur menjadi gagal total.

 

Hampir 90 persen wilayah perairan Indonesia di Laut Timor ikut tercemar akibat tumpahan minyak mentah. Serta zat beracun lainnya dari anjungan Montara yang dikelola PTTEP Australasia asal Thailand itu.

 

Hingga memasuki tahun ke-7 pada Agustus 2016, Daniel Sanda yang diadvokasi oleh Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) pimpinan Ferdi Tanoni, kemudian mengambil langkah hukum dengan menggugat PTTEP Australasia secara "class action" di Pengadilan Federal Australia di Sydney.

 

Tanoni yang juga mantan agen imigrasi Australia itu mengatakan pada Oktober 2016, pihak perusahaan pencemar Laut Timor PTTEP Australasia sempat menolak gugatan Daniel Sanda. Dan meminta hakim pengadilan federal untuk menolaknya.

 

Alasan penolakan yang dilajukan PTTEP Australasia itu, karena Daniel Sanda dinilai tidak berhak untuk mewakili dan mengatasnamakan seluruh petani rumput laut di NTT.

 

"Kemenangan para petani rumput laut di Pengadilan Federal Australia itu merupakan sebuah babak baru yang menjanjikan. Bahwa kebenaran itu pasti akan terungkap demi mendapatkan keadilan bagi semua orang yang menjadi korban pencemaran," ujar Tanoni.

 

Menurut Tanoni putusan pengadilan federal yang memenangkan petani rumput laut itu merupakan hal teknis yang sangat penting untuk kelanjutan perkara ini.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X