
Kudus - Sebanyak 54.436 peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mandiri menunggak iuran lebih dari 6 bulan menurut catatan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Kudus.
"Peserta yang menunggak tersebut, berasal dari Kabupaten Kudus, Jepara dan Grobogan," kata Kepala BPJS Kesehatan Kudus, Dody Pamungkas.
Adapun nilai tunggakannya mencapai angka Rp 25,77 miliar.
Menurutnya, untuk mengingatkan penunggak iuran yang lebih dari 6 bulan, BPJS Kesehatan mengirimkan surat kepada para penunggak.
Katanya, seharusnya tidak ada alasan kesulitan membayar, karena saat ini hampir di setiap daerah terdapat loket pembayaran iuran JKN.
Iuran BPJS bisa dibayarkan lewat ATM, kantor pos, minimarket, PPOB (Payment Point Online Bank) serta agen layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif (Laku Pandai) dari bank yang memang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Jangan khawatir dengan denda, karena saat ini tidak ada denda," ujarnya.
Hanya saja, peserta JKN yang tidak membayar iuran lebih dari 1 bulan, status kepesertaannya otomatis nonaktif pada bulan berikutnya.
Untuk mengaktifkannya kembali, peserta JKN perorangan maupun perusahaan harus melunasinya terlebih dahulu.
"Jika dalam waktu 45 hari setelah melunasi ternyata kartu JKN tersebut digunakan untuk berobat, maka dikenakan denda 2,5 persen dari total klaim pelayanannya," katanya.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU