
Bandarlampung - Warga tiga desa di Kabupaten Lampung Tengah yang terkena pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), tetap menolak nilai ganti rugi yang ditetapkan tim penilai (appraisal) karena dirasa tidak layak dan tidak adil.
Perwakilan masyarakat tiga desa di Lampung Tengah itu telah memberikan kuasa dan menunjuk Supriyanto dari Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi & Indonesia for Conflict Resolution and Mediator (ICRM), untuk mediasi dengan Pemkab Lamteng dan para pihak lainnya.
Para pihak yang terlibat adalah BPN Lampung Tengah, Dinas PU, PPK, PT Hutama Karya, Panitia JTTS dan masyarakat perwakilan 3 desa yang melakukan penolakan atas nilai ganti rugi yang ditetapkan tim apraissal dari Desa Gunung Sugih, Gunung Sari, dan Desa Seputih Jaya.
"Hingga saat ini masyarakat tiga desa tersebut belum menyerahkan atau melepaskan hak penguasaan atas tanah, bangunan, serta tanaman di atasnya. Karena ganti rugi yang ditawarkan dinilai tidak layak, tidak adil serta tidak sesuai dengan tata cara yang diatur ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Warga menilai Tim Penilai (Appraisal) telah menentukan harga secara sepihak dan tertutup. Tidak ada proses musyawarah dalam penentuan harga lahan untuk JTTS tersebut sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu UU N0 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Pemkab Lampung Tengah menyatakan berkomitmen untuk mengawal proses tuntutan warga ini sampai kepada pemerintah pusat. Dan segera mengirimkan surat kepada Kementerian PUPR, dengan poin catatan meminta segera diselesaikan segala sesuatu terkait gejolak atas pembangunan JTTS.
Tim Appraisal melalui tim PPK menyampaikan masih memungkinkan dilakukan penilaian ulang atau reappraisal terhadap hasil dari harga ganti rugi lahan untuk JTTS yang sudah ditetapkan.
"Pertemuan selanjutnya akan dilakukan pada 15 Februari 2017 yang tempatnya akan difasilitasi oleh Pemkab Lampung Tengah," kata Supriyanto pula.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU