Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Diskotek Alexis Dan Gandaria Disegel Satpol PP

Cakrawala Daerah
21 Feb 2017
Diskotek Alexis Dan Gandaria Disegel Satpol PP

 

Surabaya – Diskotek Alexis dan Pub Gandaria yang ada di Kota Surabaya, Jawa Timur, disegel oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

 

Dalam razia gabungan bersama Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Selasa (21/2), diketahui kedua tempat hiburan tersebut tidak mengantongi perizinan sesuai dengan peruntukannya.

 

Kabid Operasional Satpol PP Pemkot Surabaya Dhari di sela razia menyebutkan, Diskotek Alexis dan Pub Gandaria melanggar Perda Pemkot Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan.

 

"Keduanya melanggar Pasal 26 Perda 23/2012, yaitu pelarangan tempat usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan. Kami hentikan operasionalnya dan disegel," tegasnya.

 

Ia mengatakan, pemberian segel tanda pelanggaran untuk memberi kesempatan kepada pengelolanya mengurus perizinan melalui Dinas Pariwisata Pemkot Surabaya.

 

"Selanjutnya, kami tetap rutin menggelar razia. Seandainya dalam razia nanti kami dapati dua tempat hiburan malam ini kembali beroperasi dan ternyata masih belum mengantongi perizinan sesuai dengan peruntukan, kami akan tingkatkan pelanggarannya," tegasnya lagi.

 

Peningkatan palanggaran yang dimaksud adalah dikenai Pasal 36 Perda No. 23/2012.

 

"Pada saat kami tingkatkan pelanggarannya menjadi Pasal 36 Perda No. 23/2012 itulah baru ada sanksinya, yaitu kami kenai tindak pidana ringan," ungkapnya.

 

Ia melanjutkan, selama belum ditingkatkan ke Pasal 36 Perda 23/2012, dua tempat hiburan itu masih bisa menyediakan minuman beralkohol bagi masyarakat.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X