
Lebak – Lewat pelaksanaan Rencana Aksi (Renaksi), Bupati Lebak Iti Octavia, berkomitmen untuk mencegah aparat sipil negara (ASN) di daerahnya tidak melakukan praktek korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Kami memiliki 10 komitmen untuk pelaksanaan Rencana Aksi (Renaksi) untuk mencegah tindakan korupsi," tutur Iti.
Selama ini, pelaksanaan Renaksi berjalan dengan baik karena tahun 2016 tidak ditemukan adanya ASN melakukan korupsi.
Karena itu, pihaknya melaksanakan gerakan Renaksi guna mencegah korupsi, kolusi dan nepotimes (KKN) yang bisa menyengsarakan masyarakat dan mengganggu pembangunan.
Pelaksanaan Renaksi itu juga tertuang dalam Keputusan Bupati Lebak Nomor 700/Kep.113-Insp/2016 25 September 2016.
"Semua ASN secara bersama-sama menjalankan Renaksi yang telah dibuat dan sungguh-sungguh menjauhi praktik KKN," ujarnya.
Bupati meminta KPK dapat memberikan pembekalan dan pemahaman hukum untuk menciptakan Pemkab Lebak yang bebas dari praktek korupsi.
"Kami berharap dengan kedatangan Lembaga KPK itu tentu akan memberikan semangat agar ASN benar-benar bekerja bersih dari KKN," jelasnya.
Kasatgas Korsup Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwandha, mengatakan, bahwa korupsi adalah kejahatan yang luar biasa atau "extra ordinary crime" sehingga perlu diproses secara hukum karena bisa menyengsarakan rakyat banyak.
Selama tahun 2001 sampai 2012 saja tercatat total kerugian negara sebesar Rp 168 triliun yang dinikmati para koruptor.
Dampak korupsi itu tentu perekonomian masyarakat tidak optimal. Selama ini, proses penanganan yang dilakukan KPK dalam suatu perkara korupsi adanya pengaduan masyarakat.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan proses persidangan sampai putusan pengadilan.
"Kami berharap para pejabat Pemkab Lebak tidak melakukan korupsi karena bisa berdampak terhadap kehidupan ekonomi masyarakat," katanya.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU