
Bandung - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dan pihak terkait lainnya saat ini menyusun langkah untuk menindak pergerakan taksi berbasis aplikasi atau online.
"Jadi kami berharap para pelaku taksi online tidak melakukan pergerakan selama belum memenuhi persyaratan sesuai dengan UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 terkait Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek," kata Kepala Dinas Perhubungan Jabar Dedi Taufik di Bandung, Kamis.
Dedi Taufik diutus oleh Gubernur Jawa Barat untuk menerima perwakilan pengemudi angkot dan taksi konvensional yang berunjuk rasa di Gedung Sate Bandung.
Menurut Dedi, pihaknya sudah berkirim surat pada Kementerian Perhubungan mengenai poin-poin dalam Permenhub Nomor 32 Tahun 2016. Agar mengedepankan kesetaraan dan keadilan sebelum menerima perwakilan massa.
Akan tetapi, ia menegaskan usulan tersebut bukan berarti Dinas Perhubungan Jawa Barat mendorong untuk pencabutan Permenhub tersebut karena terkait itu ada hierarki tertentu.
"Jadi sudah kami usulkan poin intinya kesetaraan dan keadilan karena dengan kehadiran taksi online tersebut pendapat masyarakat berkurang," kata dia.
Ia mengakui, keberadaan taksi online bisa jadi menambah layanan angkutan bagi masyarakat.
Saat ini, jumlah taksi di Metro Bandung ini 2.000 unit. Belum lagi ditambah dengan angkutan kota yang berjumlah 5.241 unit.
"Sedangkan jumlah demand atau permintaan dan warga sendiri tidak berubah. Kita harus jaga keseimbangan. Perekonomian Jabar bagus, inflasi terjaga. Demand sedikit tapi layanan banyak kan enggak bener," ujarnya.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU