
Jambi - Terdakwa Rico Sanjaya S, penganiayaanak tirinya Bella (5) hingga meninggal dunia, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Hari Widodo di PN Jambi, Jumat, menyatakan putusan majelis hakim terhadap Rico lebih rendah tiga tahun dari tuntutan 14 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum.
Dalam amar putusan itu, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak tirinya. Hingga korban meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa tersebut sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pasal 351 ayat (3) KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 11 tahun.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya, menyatakan masih pikir-pikir. JPU Zuhdi juga menyatakan hal yang sama.
Selain terdakwa Rico, istrinya Jamilah yang juga merupakan ibu kandung korban juga dijadikan terdakwa dan masih menjalani proses persidangan.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU