
Kulon Progo - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendesak Angkasa Pura I membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan lahan bandara di Kecamatan Temon. Hal ini agar tidak mengganggu program pembangunan setempat.
"Kami serius mengawal pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Ini yang kami harapkan supaya dapat membantu pelaksanaan pembangunan di Kulon Progo," kata Penjabat Bupati Kulon Progo Budi Antono di Kulon Progo, Jumat.
Pihaknya intensif berkomunikasi dengan Angkasa Pura I membahas perkembangan tahapan pembangunan bandara, salah satunya BPHTB.
"Sampai saat ini belum ada perkembangan karena komunikasinya selalu berubah-ubah," ucapnya.
Pimpinan Proyek Persiapan Bandara Baru Kulon Progo Angkasa Pura I Sujiastono mengatakan pihaknya menunggu arahan dan keputusan pemerintah pusat terkait pembayaran BPHTB lahan tersebut.
"Angkasa Pura I mendapat penugasan dari pemerintah pusat. Dalam hal ini melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN untuk membebaskan lahan untuk bandara . Sehingga masalah BPHTB, kami menunggu arahan dan keputusan pemerintah pusat sebagai pihak yang memberikan penugasan pada kami," kata Budi Antono.
Namun demikian, Angkasa Pura I siap membayar BPHT. "Apapun keputusan pemerintah, kami akan patuh," tegasnya.
Selain itu, dia mengatakan BPHTB diproses ketika AP I mengurus sertifikat. Sertifikat diukur setelah ada serah terima hasil yakni setelah konsinyasi di Pengadilan Negeri Wates selesai, balik nama selesai, dan BPN melakukan serah terima hasil.
BPN sebagai pihak yang mengadakan tanah menyerahkan hasil, AP I akan mengurus sertifikat. Sertifikat yang diperoleh AP I bukan sertifikat hak milik (SHM), tapi hak pengelolaan lahan (HPL).
Meski AP I telah mengeluarkan anggaran pembebasan lahan sebesar Rp4,2 triliun, tetap tidak bisa menjual lahan itu karena bentuknya HPL.
"Pada proses ini, kami dapat HPL. Pada pembuatan HPL itu, kita lihat apakah AP I berkewajiban membayar BPHTB atau tidak," katanya.
Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati mengatakan pihaknya sudah mendapat informasi bahwa Angkasa Pura meminta `legal opinion` (LO) dari Kejaksaan Tinggi DIY.
"LO dari Kejati DIY sudah kami terima, juga diterima PJ Bupati. Meskipun LO, itu sifatnya tidak mengikat. Kalau tidak dibayar akan mengacaukan APBD 2017 Kulon Progo karena sudah masuk dalam penerimaan PAD dari pajak," ungkapnya. (*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU