Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Polisi Amankan Penganiaya Anak Hingga Tewas

Cakrawala Daerah
01 Jun 2017
Polisi Amankan Penganiaya Anak Hingga Tewas

 

hariansuara.com, Cilacap, - Petugas Kepolisian Sektor Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menangkap seorang pria atas dugaan menganiaya anak angkatnya hingga meninggal dunia.

 

AS alias Subad (53), warga Dusun Pakishaji, Desa Mulyasari, Kecamatan Majenang, Cilacap, ditangkap pada Rabu (31/5) malam. Ia setelah kabur dan bersembunyi di kamar mandi sebuah rumah kosong, Dusun Danasari, Desa Mulyasari. Demikian informasi Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Yudho Hermanto melalui Kepala Polsek Majenang Ajun Komisaris Polisi Fuad di Cilacap, Kamis.

 

Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang sayuran diduga menganiaya anak angkatnya, Saiq Saefulloh (9). Peristiwa terjadi di Dusun Danasari RT 03 RW 09, Desa Mulyasari, Selasa (30/5) sekitar pukul 19.00 WIB. Ia menenggelamkan kepala korban ke dalam saluran irigasi.

 

Pelaku kemduian meninggalkan jasad korban di semak-semak dekat irigasi. "Pelaku kabur karena ada salah seorang warga yang mengetahui perbuatannya. Pelaku akhirnya dapat ditangkap," terang AKP Fuad.

 

Dari hasil pemeriksaan Unit Reserse Kriminal Polsek Majenang, pelaku mengakui telah membunuh anak angkatnya karena sakit hati.

 

Menurutnya, korban yang telah dirawat, diasuh, dibiayai sekolahnya, dan dicukupi kebutuhan hidupnya oleh AS, dalam beberapa waktu terakhir selalu membantah perintah maupun teguran pelaku.

 

"Korban juga sudah tidak mau tinggal bersama pelaku meskipun apa yang diminta selalu dipenuhi oleh AS. Pelaku akhirnya sering selisih paham dengan ayah kandung korban yang masih saudara dengan pelaku," ungkapnya.

 

Penganiayaan itu dilakukan pelaku saat mengajak korban jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor di Desa Sindangsari, Majenang.

 

Ketika korban diminta turun dari sepeda motor, pelaku langsung mencekiknya. Perbuatan itu diketahui warga yang sedang lewat di tempat itu. Saat ditanya warga, pelaku mengatakan bahwa korban tidak mau disuruh pulang.

 

Menurut Fuad, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X