
hariansuara.com, Padang – Pitra Iskandari (21), JPU Komisi Pemberantasan Korupsi, mengaji dulu ketika menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
"Alhamdulillah, bisa menyelesaikan lima halaman," ungkapnya usai mengaji di ruang sidang, Jumat.
"Sidang menurut jadwalnya dimulai pada pukul 09.00 WIB, namun karena belum dimulai akhirnya saya manfaatkan untuk mengaji."
Putra Iskandar adalah salah satu dari dua JPU KPK yang menyidangkan pengusaha gula Xaveriandy Sutanto, atas kasus penyuapan oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Sumbar atas nama Farizal.
"Sebenarnya saya selalu membawa Al-quran cetak di dalam tas. Namun tidak saya gunakan karena pengunjung sidang mulai berdatangan. Khawatir nanti menjadi ria (pamer)," ujarnya jaksa yang mulai bertugas di KPK awal 2017 ini.
Sekitar pukul 10.00 WIB akhirnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang yang diketuai Yise Ana Rosalinda, memulai sidang.
Sidang terhadap Xaveriandy Sutanto pada Jumat (9/6) itu, beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim. (*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU