
.
hariansuara.com, Jakarta - Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seluruh Indonesia termasuk wilayah Bali, tetap membuka layanan kepada Wajib Pajak selama Hari Raya Galungan dan Kuningan di Denpasar (Selasa, 31/10). Hari Raya Galungan dan Kuningan puncaknya jatuh pada tanggal 1 November dan 11 November 2017.
Seperti yang terlihat kemarin di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat yang berlokasi di Renon, Denpasar, sejumlah wajib pajak mengantre di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) sejak pagi hari. Jam pelayanan tetap dimulai seperti hari kerja biasa yaitu pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WITA meski sebagian besar pegawainya yang merupakan umat Hindu sedang libur fakultatif.
”Pelayanan tetap berjalan seperti biasa. Pegawai Non Hindu tidak libur, tetap kerja seperti biasanya,” ujar Gufransyah, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Denpasar Barat dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (31/10).
Sesuai dengan Surat Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-184/PJ.01/2017, terhitung dari hari Selasa sampai dengan Kamis, 2 November 2017 seluruh pegawai umat Hindu Bali menjalankan libur fakultatif dalam rangka Hari Raya Galungan, dan libur Hari Raya Kuningan pada tanggal 10 sampai dengan 11 November 2017.
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU