hariansuara.com, Banyuwangi - Pemkab Banyuwangi memberikan jaminan bagi para penyandang disabilitas untuk bisa menjadi pegawai pemerintah. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf Widyatmoko saat peringatan Hari Disabilitas Internasional yang digelar oleh Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Selasa (5/12/2017), kemarin.
Wabup Yusuf mengatakan, Banyuwangi telah memiliki peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas. Perda tersebut berisi jaminan perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas bagi warga disabilitas daerah.
“Salah satu hal penting dalam Perda tersebut, adalah adanya ketentuan alokasi karyawan penyandang disabilitas pada instansi pemerintahan di Banyuwangi sebesar 2 persen. Maka pada tahun mendatang penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dengan orang-orang lainnya untuk bekerja di pemerintahan,” kata Yusuf dalam laman Pemkab Banyuwangi dikutip hariansuara.com, Rabu, (6/12/2017).
Yusuf melanjutkan adanya Perda tersebut, sebagai bentuk komitmen Pemkab Banyuwangi dalam memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas. Karena mereka juga banyak yang memiliki keahlian maupun keterampilan yang bisa diandalkan.
"Ini sebagai komitmen Pemda Banyuwangi untuk memberikan kesempatan yang sama. Tidak lantas kekurangan fisik menjadi penghalang seseorang untuk mendapatkan haknya dalam bekerja," terang Yusuf.
Akan tetapi, meski telah diatur, menurut Yusuf, asas profesionalitas tetap dijunjung. "Tentu saja, pekerjaannya disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan para penyandang disabilitas. Pada prinsipnya, jika memang punya kemampuan, tidak boleh ada diskriminasi," tegasnya. (*) har/har Foto: IST
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU