Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Mendagri: Yan Anton Akan Dibebastugaskan, Wakil Bupati Jadi Plt Bupati Banyuasin

Hukum
07 Sep 2016
Mendagri: Yan Anton Akan Dibebastugaskan, Wakil Bupati Jadi Plt Bupati Banyuasin

 

Yogyakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan segera membebastugaskan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian terkait dugaan tindak pidana korupsi.  Untuk sementara, Wakil Bupati Banyuasin akan menjadi Pelaksana tugas Bupati.

"Segera nanti saya akan membebastugaskan beliau dan menunjuk wakil bupati (Banyuasin) sebagai pelaksana tugas bupati," kata Menteri Tjahjo di Gedung Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu.

 

Menurut Tjahjo, penunjukan wakil bupati Banyuasin SA Supriyono sebagai pelaksana tugas bupati tinggal menunggu surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai dasar.

 

"Beda ya kalau ada kasus hukum tetunya menunggu sampai inkrah.  Tapi ini operasi tangkap tangan (OTT) tentu sudah cukup alat bukti," kata dia, Rabu (9/7/2016).

 

Ia mengatakan pemberhentian secara tak hormat kepada Yan Anton akan segera dilakukan setelah keputusan hukum sebagai dasar secara resmi dikeluarkan KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian. "Tentu tidak bisa cuma berdasarkan (informasi) dari media," ucap dia.

 

Menurut Tjahjo, peristiwa tangkap tangan Yan Anton menjadi momentum evaluasi bagi Kemendagri beserta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menyadari area rawan korupsi.

 

"Ini sangat menyedihkan bagi saya. Area rawan korupsi harus dipahami dengan baik, bukan masalah tua, muda , atau masalah KKN. Ini masalah mentalitas dan kesadaran hati dalam menggunakan anggaran," tuturnya.

 

Pihak Kemendagri, kata dia, tak memiliki kewenangan untuk mendeteksi indikasi korupsi terhadap harta yang dimiliki pemerintah daerah. Seluruh dasar informasi mengenai indikasi korupsi mutlak bersumber dari KPK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

"Kami tidak memiliki kewenangan untuk menanyakan kan bisa saja dari warisan atau undian. Itulah kewenangan PPATK untuk mengusut," tegasnya.

 

Yan Anton ditangkap di kediamannya di Jalan Lingkar Nomor 1, Komplek Perumahan Pemkab Banyuasin pada Minggu (4/9) pukul 13.30 WIB, saat sedang menggelar acara pengajian persiapan keberangkatan ibadah haji.

 

Yan merupakan anak dari mantan Bupati Banyuasin periode sebelumnya, yaitu Amiruddin Inoed. Dia diduga terlibat upaya suap-menyuap terkait anggaran dinas pendidikan setempat.

 

Setelah diamankan di Mapolda Sumsel, Yan Anton pada Minggu (4/9), sore, Yan Anton langsung diterbangkan ke Jakarta bersama dengan petugas dan penyidik KPK. Selain Yan Anton, KPK sudah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus ini.

 

Antara

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X