Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

51 Anggota DPD Jadi Penjamin, Irman Gusman Ajukan Penangguhan Penahanan

Hukum
22 Sep 2016
51 Anggota DPD Jadi Penjamin, Irman Gusman Ajukan Penangguhan Penahanan

 

Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman resmi mengajukan penangguhan penahanan. 51 anggota DPD serta istri Irman, Liestyana Rizal Gusman menjadi penjamin penangguhan.

 

“Ya, hari ini surat permohonan penangguhan penahanan untuk Pak Irman Gusman sudah kami ajukan, serahkan ke KPK,” kata pengacara Irman, Tommy Singh di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2016).

Dijelaskan Tommy, bila dalam surat permohonan penangguhan penahanan disertakan dengan surat jaminan. Dalam surat tersebut, istri Irman dan 51 anggota menandatanganinya.

 

“Ada Bu Lis dan 51 anggota DPD yang siap menjadi penjamin,” jelasnya.

 

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pengajuan permohonan pengajuan penangguhan merupakan hak tersangka. Namun, pengajuan ini harus diproses diproses untuk dianalisis terlebih dulu oleh penyidik.

 

“Maka nanti permohonannya akan dianalisis dan ditimbang penyidik berdasarkan kepentingan penyidikan, selama ini belum pernah ada penangguhan penahanan yang dikabulkan KPK,"  ujar Priharsa, di Jakarta, kemarin.

 

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota gula impor. 

 

"Pemberian terhadap IG diduga terkait kepengurusan kuota gula impor," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (17/6/2016).

 

Selain Irman, KPK juga menetapkan tersangka kepada dua orang yang diduga sebagai pemberi suap‎. Dua orang ini merupakan XSS, Direktur Utama CV SW, dan istrinya berinisial MMI.

 

Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK juga menangkap WA yang merupakan adik XSS. KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 100 juta sebagai barang bukti.  (*)  Joko Waluyo/Hardani Triyoga

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X