
Jakarta - Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dituntut Jaksa dengan hukuman 20 tahun penjara. Jessica dinilai terbukti bersalah berdasarkan alat bukti, keterangan saksi selama persidangan."Menjatuhkan pidana kepada Jessica Kumala Wongso alias Jess dengan pidana selama 20 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan terdakwa," kata jaksa Meylany Wuwung saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (5/10/2016).Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan ini, Jaksa menyebut alat bukti mulai keterangan saksi, ahli, sudah sesuai untuk mendapatkan fakta hukum. Dari fakta hukum itu dianggap sudah memenuhi tiga unsur pembunuhan berencana yaitu direncanakan, disengaja, dan merampas nyawa orang lain.Menurut Jaksa, perencanaan yang dilakukan Jessica dengan matang dan tak mengakui perbuatannya menjadi faktor yang memberatkan. Sementara, untuk hal yang meringankan, Jessica dianggap tak memiliki faktor yang meringankan.Secara langsung, Jaksa meminta hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.Seperti diketahui, Jessica sudah melewati 27 kali persidangan. Awal sidang pada 15 Juni 2016, Jessica didakwa pasal pembunuhan berencana kepada Mirna Salihin.Mirna tewas setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Jakarta pada 6 Januari 2016. (*) Joko Waluyo
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU