
hariansuara.com, Jakarta - Tuntutan hukuman penjara hanya satu tahun terhadap dua pelaku penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan jadi polemik. Tuntutan ini menuai kritik karena banyak kejanggalan.
Direktur Kantor Hukum Lokataru, Haris Azhar, mengkritisi tuntutan jaksa yang hanya setahun itu sarat rekayasa. Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan selama perjalanan sidang.
"Nuansa rekayasa sangat kental. Terbukti, sebagaimana ciri pengadilan rekayasa, banyak keanehan dalam persidangan," kata Haris dalam keterangannya yang dikutip Sabtu, 13 Juni 2020.
Menurut dia, dari awal kasus ini dengan memunculkan dua terdakwa dipertanyakan. Apalagi status dua terdakwa merupakan eks anggota Brimob Polri.
Kejanggalan dua pelaku ini tak sesuai dengan investigasi pelaku kejahatan sebenarnya terhadap Novel.
"Keduanya dipasang untuk mengakhiri polemik kasus Novel yang tidak kunjung jelas," kata Haris.
Kejanggalan lain, kata Haris, terkait sikap Jaksa Penuntut Umum yang tak memakai keterangan dokter dalam persidangan. Padahal, ini penting untuk memperkuat bahwa Novel diteror dengan penyiraman air keras.
Namun, jaksa malah memakai dalil penggunaan air aki seperti pengakuan kedua terdakwa tanpa diperkuat dengan bukti forensik.
"CCTV tidak dihadirkan dalam persidangan. Sejak awal penanganan, polisi klaim sudah mendapati hasil CCTV sekitar wilayah tempat tinggal. Ini hanya beberapa kejanggalan saja," jelas eks Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.
Tuntutan setahun terhadap dua pelaku penyerangan Novel yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis jadi polemik. Tuntutan cuma setahun itu dinilai tak memberikan rasa keadilan.
Hal ini merujuk kasus Novel yang terjadi sejak April 2017. Teror terhadap Novel terjadi pada 11 April 2017 di sekitar kediamannya, Kepala Gading, Jakarta Utara.
Saat itu, Novel baru saja merampungkan ibadah salat subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading. Imbas teror itu, kedua mata Novel luka serius. Mata kiri mengalami luka parah dan nyaris mengalami kebutaan.
Penyidik senior KPK itu pun harus mendapatkan perawatan ke salah satu rumah sakit di Singapura. Selama kurang lebih setahun, Novel mendapat perawatan di sana.
Kasus penyiraman terhadap Novel memunculkan desakan agar Presiden Jokowi membentuk tim pencari fakta untuk mengusut tuntas. Desakan itu muncul dari aktivis antikorupsi sampai karyawan KPK.
Sempat lama tak terkuak pelaku penyerangan, polisi sempat merilis sketsa pelaku penyerangan pada November 2017. Namun, itu hanya sketsa tapi tak jelas pengungkapan.
Dua tahun lebih tak terkuak dan masih misteri, akhirnya pada Desember 2019, polisi mengungkap dua penyerang Novel. Dua pelaku itu ternyata adalah eks dua anggota Polri Brimob. (*) ras/lia
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU