Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Tim Hukum Mabes Polri Minta Penyerang Novel Dibebaskan

Hukum
16 Jun 2020
Tim Hukum Mabes Polri Minta Penyerang Novel Dibebaskan

hariansuara.com, Jakarta - Tim hukum pelaku penyerangan Novel Baswedan meminta agar majelis hakim membebaskan dua terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pernyataan ini disampaikan dalam sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

"Pertama meminta agar menyatakan terdakwa tidak bersalah seperti dalam dakwaan pasal 35 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 2 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata tim hukum dua oknum Brimob Polri yang di ketuai Rudy Heriyanto saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 15 Juni 2020.

Tim penasihat ingin  majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau melepaskan dari tuntutan JPU termasuk tuntutan satu tahun pidana.

Selain itu, tim penasihat hukum meminta agar nama baik Rahmat Kadir dapat dipulihkan serta dapat dibebaskan dari tahanan.

"Membebaskan terdakwa dari rumah tahanan," kata tim hukum.

Pun, dua oknum Brimob Polri penyerang Novel mengakui perbuatannya karena dorongan rasa benci pribadi kepada Novel. Penyiraman yang mamakai air aki itu dipicu kebencian terdakwa kepada Novel yang mengkhianati Polri.

"Pengakuan terdakwa kebenaran. Bukan diarahkan atau rekayasa," ujarnya.

Perbuatan terdakwa diyakini bukan suruhan dari atasan di lingkungan Polri. Karena perbuatan penyiraman terdakwa dilakukan karena motif pribadi.

"Penyiraman dilakukan karena motif pribadi, tidak ada hubungan perintah atasan," jelas Rudy.

Untuk diketahui, dua penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dituntut jaksa dengan hukuman 1 tahun penjara. Keduanya dinilai melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan jaksa yang cuma setahun ini memantik prolemik karena dinilai tak memenuhi keadilan. Sebab, publik menyoroti luka mata kiri Novel yang nyaris buta.(*) ras/zai

 

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X