Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Polemik JC Nazaruddin, Silang Pendapat KPK Vs Kemenkumham Dikritik

Hukum
20 Jun 2020
Polemik JC Nazaruddin, Silang Pendapat KPK Vs Kemenkumham Dikritik

hariansuara.com, Jakarta - Status justice collaborator atau JC terhadap M. Nazaruddin yang memunculkan beda pendapat antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kementerian Hukum dan HAM dikritik. Tak sepatutnya, dua instansi tersebut beda argumen yang membuat bingung publik.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengkritik silang pendapat antara KPK dengan Kemenkumham seharusnya tak terjadi. Menurut dia, polemik tak usah terjadi bila penegak hukum sejak awal menjadikan UU No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai rujukan ketika menetapkan seseorang sebagai JC.

Dia menjelaskan, UU Nomor 31 Tahun 2014 mengatur terkait pemenuhan hak JC yang berstatus sebagai narapidana. Maka itu, ada koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait pemenuhan hak narapidana seperti remisi, pembebasan bersyarat dan hak lainnya. Ia mengingatkan hal ini lantaran LPSK punya kewenangan beri rekomendasi tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

"Harus ada acuan. Jangan membuat publik bingung dengan silang pendapat yang kurang pas dilihat," ujar Fickar kepada hariansuara, Sabtu, 20 Juni 2020.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menjelaskan kewenangan lembaga yang dipimpinnya agar narapidana mendapatkan penghargaan sesuai yang dijanjikan oleh UU. Dalam ketentuan ini, UU memerintahkan Menkumham untuk menjalankan rekomendasi LPSK dengan sungguh-sungguh.

“Aturan tentang Saksi Pelaku atau JC ada di pasal 10A UU No 31 Tahun 2014 yang terdiri dari 5 ayat, semuanya jelas” kata Edwin dalam keterangannya yang dikutip Sabtu, 20 Juni 2020.

Dia menegaskan dalam UU mengatur LPSK sebagai pihak lembaga satu-satunya yang punya kewenangan beri rekomendasi status JC kepada pelaku pidana. Kewenangan LPSK saat memberi rekomendasi JC kepada penegak hukum dapat dimulai dari proses penyidikan.

“Jadi, bisa disimpulkan apabila penuntut umum dalam tuntutannya menyatakan terdakwa adalah JC tanpa didasari rekomendasi LPSK,” kata Edwin

Polemik perdebatan ini meruncing setelah argumen eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menjelaskan surat keterangan yang saat eranya kepada Nazaruddin bukanlah untuk JC. Dia bilang itu surat keterangan bekerjasama sehingga berbeda dengan JC.

"Pada 9 Juni dan 21 Juni 2017 KPK menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk Nazaruddin (bukan JC) karena yang bersangkutan sejak saat proses penyidikan,” kata Saut saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Juni 2020.

Terkait syarat JC yaitu yang bersangkutan bukan pelaku utama. Tersangka atau terdakwa juga mesti membuka atau memberikan keterangan sehingga kasusnya berkembang pada peran pihak lain. Dalam pemberian JC harus dilakukan setelah adanya masukan dari jaksa penuntut, penyidik, pimpinan KPK dan lainnya.

Saut melanjutkan sekedar untuk perbandingan. Biasanya status JC diberikan KPK saat proses hukum si pelaku masih berjalan atau saat perkaranya akan diputus majelis hakim. Tapi, surat keterangan bekerja sama yang diteken KPK di era kepemimpinan Agus Rahardjo kepada Nazaruddin yakni saat perkara hukum yang bersangkutan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Tapi, argumen Saut berbeda dengan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti. Ia menyampaikan surat keterangan yang pernah dikeluarkan KPK era Agus Rahardjo adalah JC. Maka itu, bukan hanya keterangan kerja sama.

"Status JC untuk Nazaruddin juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa. Dalam Surat Keterangan dari KPK Nomor: R-2250/55/06/2014, Nazaruddin disebut sudah menunjukan kerja sama yang baik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi," kata Rika.

Merujuk Pasal 34A ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012, disampaikan Rika bahwa pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu mesti memenuhi persyaratan. Kemudin, syarat lain harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu mengungkak terduga pihak lain dalam kasus korupsi yang menjeratnya.

Rika menambahkan, Nazaruddin juga sudah membayar lunas subsider sebesar Rp1,3 miliar. Pun, eks Bendahara Umum Demokrat itu dapat hak remisi sejak 2014 sampai dengan 2019. 

"Pemberian remisi tersebut menegaskan status Nazaruddin sebagai JC. Sebab remisi tak mungkin diberikan kepada narapidana kasus korupsi yang tidak menjadi JC sesuai PP 99/2012," jelas Rika.(*) ras/zai

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X