Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

MA Tolak Kasasi Bebasnya Sofyan Basir, KPK: Kita Harus Hormati

Hukum
24 Jun 2020
MA Tolak Kasasi Bebasnya Sofyan Basir, KPK: Kita Harus Hormati

hariansuara.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melempar  sinyal ogah memperpanjang upaya hukum lagi dalam perkara suap PLTU Riau-1 yang menyeret eks Direkur Utama PLN Sofyan Basir. KPK tak mau menempuh langkah Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).

MA memang menolak kasasi yang diajukan KPK atas putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Jakarta yang membebaskan Sofyan Basir. Dalam putusan itu, MA menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta tak salah dalam perkara Sofyan Basir.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut, berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) PK merupakan hak terpidana atau ahli waris. Maka itu, aparat penegak hukum termasuk KPK tak punya hak mengajukan PK.

"Kalau kita kembalikan ke situ, mestinya aparat penegak hukum KPK, Kejaksaan, itu tidak punya melakukan untuk ajukan atau tidak punya hak melakukan PK," kata Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa malam, 23 Juni 2020.

Dia menambahkan pihaknya sejauh ini belum menerima salinan putusan lengkap dari MA yang menolak Kasasi KPK. Menurut dia, setelah menerima salinan putusan, tentu KPK akan pelajari.

Kemudian, melakukan analisis untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

"Nanti kami lihat. Karena apa? Putusan dari MA sendiri kan sampai saat ini belum kita terima. Pertimbangannya apa dan sebagainya," ujarnya.

Alexander melanjutkan, KPK tetap menghormati putusan MA. Meski putusan itu membuat Sofyan Basir bebas dari perkara PLTU Riau-1.

"Kalau terkait kasus ini, yang jelas putusan di MA sudah menyatakan bahwa SB (Sofyan Basir) tidak terbukti. Kita harus hormati putusan MA," ujarnya.(*) ras/zai

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X