
hariansuara.com, Jakarta - Persidangan perkara penusukan terhadap eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto sudah menjatuhi vonis. Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara divonis 12 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyampaikan vonis 12 tahun karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Abu Rara dinyatakan melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 junto Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme dengan mengajak anak dan tindak terorisme sebagaimana dalam dakwaan satu dan dakwaan dua. Menjatuhkan pidana kepada Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Masrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 25 Juni 2020.
Dibandingkan dengan tuntutan jaksa, vonis hakim ini lebih rendah empat tahun. Pun, dalam tuntutannya, jaksa ingin terdakwa dibui selama 16 tahun.
Divonis 12 tahun, Abu Rara diberi kesempatan untuk menempuh upaya banding. Namun, ia menyampaikan menerima putusan tersebut.
"Bismillah saya terima putusan hakim tanpa cela," kata Abu Rara, dalam video teleconference.
Sebelumnya, sidang tuntutan terhadap Abu Rara digelar pada Kamis, 11 Juni 2020 lalu. Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhi vonis 16 tahun terhadap terdakwa.
Jaksa menilai terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme.
Adapun, tuntutan untuk istri Abu Rara, yakni Fitri Diana, empat tahun lebih ringan. Fitri dituntur 12 tahun penjara.(*) ras/zai
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU