
hariansuara.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status Bupati Kutai Timur Ismunandar sebagai tersangka kasus dugaan suap. Status tersangka ini usai pemeriksaaan dalam 24 jam pasca operasi tangkap tangan atau OTT.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan Ismunandar jadi tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur. Ia jadi tersangka bersama istrinya yang juga Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Encek Unguria.
Ismunandar langsung ditahan di Rutan KPK. Begitupun Encek yang ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara, lima tersangka lain juga ditahan di tempat yang berbeda.
"Sudah diumumkan ada 7 tersangka ya mas, ISM tersangka bersama istrinya dalam kasus proyek infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur," ujar Ali saat dikonfirmasi, Sabtu, 4 Juli 2020.
Pun, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam konferensi pers pada Jumat semalam menyampaikan total ada tujuh tersangka dalam kasus ini. Hal ini termasuk status untuk Ismunandar bersama istrinya, Encek Unguria.
"Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama itu sebagai penerima yaitu ISM (Ismunandar) selaku Bupati," kata Nawawi dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat, 3 JUli 2020.
Nawawi menjelaskan tersangka penerima suap lainnya ada istri Ismunandar, Encek Unguria, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Timur Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini.
Adapun dua tersangka sebagai pemberi suap adalah seorang kontraktor bernama Aditya Maharani. Kemudian, seorang rekanan proyek bernama Deky Aryanto.
Dalam perkara ini, para tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 Ayat (1) huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara, tersangka pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tim Satgas KPK melakukan rangkaian OTT di Jakarta dan Kutai Timur pada Kamis malam, 2 Juli 2020. Pun, Ismunandar dan istrinya dicocok di salah satu hotel di Jakarta.(*) ras/zai
Foto: Ismunandar ditahan KPK (ANTARAFoto/Indrianto Eko Suwarso).
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU