
hariansuara.com, Jakarta - Keinginan Pemerintah untuk mengaktifkan lagi Tim Pemburu Koruptor tampaknya akan terealisasi dalam waktu dekat. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pihaknya sudah mengantongi Inpres pembentukannya.
Mahfud menyampaikan pembentukan tim ini akan menampung saran dari masyarakat.
"Inpres-nya sudah ada di Kemenkopolhukam sehingga akan dibentuk tim dengan menampung masukan masyarakat," ujar Mahfud Md dalam video yang diunggah di akun Instagram-nya @mohmahfudmd, Selasa, 14 Juli 2020.
Dia mengatakan inpres sebagai dasar pembentukan tim pemburu koruptor. Tim ini nanti menurutnya akan memburu aset sampai memburu tersangka. Ia mengatakan tim ini harus kerja bareng dan tidak boleh saling serobot.
"Karena ini perlu kerja bareng, endak boleh berebutan. Endak boleh saling sabot," jelas Mahfud.
Kemudian, ia juga menyampaikan tim ini nanti melibatkan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Dalam Negeri. Tak ada nama KPK sebagai anggotanya.
Selama proses pembentukan, KPK juga diketahui tak dilibatkan. Meski demikian, Mahfud mengatakan akan coba berkoordinasi dengan KPK.
"KPK adalah lembaga tersendiri, yang diburu oleh KPK tentu nanti dikordinasikan tersendiri, karena bagaimanapun KPK itu adalah lembaga khusus dibidang korupsi yang mungkin sudah memiliki langkah sendiri. Akan kami kordinasikan," kata Mahfud.
Respons KPK
Pihak KPK yang disuarakan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, merespons pengaktifan lagi tim tersebut. Menurut Nawawi, tim pemburu koruptor yang sempat dibentuk pada 2004, kinerjanya tak memberi hasil optimal. Maka itu, seharusnya jadi pembelajaran dan jangan sampai terulang lagi.
"Saya pikir pembentukan tim ini di tahun 2002 dan senyatanya tidak memberi hasil optimal. Cukup untuk menjadi pembelajaran untuk tidak diulangi lagi," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Juli 2020.
Di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Tim pemburu koruptor pertama kali dibentuk pada 2004. SBY saat itu meneken Inpres. Tim itu kali pertama dipimpin Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Basrief Arief melalui Inpres 2004. (*) lia/zai
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU